Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Pansel Loloskan 77 Peserta Calon Komisi Kejaksaan RI

Muhammad Fauzi
08/7/2019 13:41
Pansel Loloskan 77 Peserta Calon Komisi Kejaksaan RI
Ketau Panitia Seleksi Anggota Komisi Kejaksaan Basrief Arief.(Antara/Hafidz Mubarak A. )

Seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) periode 2019-2023 telah dimulai sejak Jumat (5/7) lalu. Seleksi tahap pertama atau kompetensi, panitia seleksi (pansel) KKRI meloloskan sebanyak 77 peserta dari 88 peserta yang mendaftar untuk dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya.

Untuk melakukan kegiatan seleksi anggota KKRI periode 2019-2023, panitia seleksi ini terdiri dari Basrief Arief selaku Ketua, Agus Surya Bakti, MI.kom selaku Wakil Ketua; Dr. Fadil Zumhana, SH, MH selaku Sekretaris. Sementara itu, anggotanya adalah Toni Tribagus Spontana SH, MHum, Prof Hikmahanto Juwana, SH, LLM, PhD, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, dan Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, SH.

Basrief Arief selaku Ketua Pansel mengatakan, tujuan kegiatan tersebut dalam rangka menyeleksi dan menentukan nama calon Anggota KKRI masa jabatan tahun 2019-2023 dari unsur masyarakat.

“Calon-calon Komisioner yang terpilih diharapkan dapat melakukan tugas sebagai Komisioner sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI dan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” kata Basrief Arief dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/7/2019).

Selain itu, tambah Basrief, melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Anggota Komisioner Kejaksaan memiliki wewenang antara lain menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan, meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan.

Basrief menyebutkan para peserta yang mendaftarkan diri terdiri dari berbagai kalangan profesi, di antaranya sebagai dosen di perguruan tinggi, kalangan professional dan PNS sipil. Dia juga berharap dari 77 peserta yang tersaring ini dapat mengikuti tes seleksi selanjutnya, yaitu psikotes, uji publik, wawancara dan kesehatan.

“Dan pada akhirnya akan terpilih enam orang dari unsur masyarakat sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI,” ujar mantan Jaksa Agung RI ke-22 ini.(OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya