Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo membuka pintu permohonan amnesti yang akan diajukan Baiq Nuril setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan staf honorer SMAN & Mataram itu.
Menurut Jokowi, ia bisa menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, ia terlebih dahulu akan membahasnya dengan jajaran terkait.
Baca juga: MA Tolak PK, Baiq Nuril Dinyatakan Tetap Bersalah
"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menko polhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," tuturnya di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7).
Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMA 7 Mataram Haji Muslim. Sementara itu, tindakan asusila yang dilakukan kepala sekolah tidak diusut.
Presiden mengaku sejak awal sudah menarugh perhatian atas kasus tersebut. Namun, ia menegaskan tidak akan mengomentari dan mencampuri wilayah hukum. "Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh MA," pungkasnya. (OL-8)
Mantan Bupati Indramayu Nina Dai Bachtiar menemui Jokowi di Solo untuk meminta restu bergabung ke PSI.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved