Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Jokowi Kaji Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril

Antara/Nur Aivanni
05/7/2019 18:22
Jokowi Kaji Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril(Antara/Dhimas B. Pratama)

PRESIDEN Joko Widodo membuka pintu permohonan amnesti yang akan diajukan Baiq Nuril setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan staf honorer SMAN & Mataram itu.

Menurut Jokowi, ia bisa menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, ia terlebih dahulu akan membahasnya dengan jajaran terkait.

Baca juga: MA Tolak PK, Baiq Nuril Dinyatakan Tetap Bersalah

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menko polhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," tuturnya  di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7).

Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMA 7 Mataram Haji Muslim. Sementara itu, tindakan asusila yang dilakukan kepala sekolah tidak diusut.

Presiden mengaku sejak awal sudah menarugh perhatian atas kasus tersebut. Namun, ia menegaskan tidak akan mengomentari dan mencampuri wilayah hukum. "Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh MA," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya