Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Indepedensi MK Terjamin Sampai PHPU Pileg

Putra Ananda
05/7/2019 15:45
Indepedensi MK Terjamin Sampai PHPU Pileg
Sekjen MK Guntur Hamzah(MI/Adam Dwi)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjamin lembaganya tetap independen dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Salah satu bentuk menjaga independensi tersebut, MK membagi sidang PHPU Pileg dalam tiga panel dengan masing-masing dipimpin oleh tiga hakim.

"Iya (hakim) dibagi tentu tiga panel, tentu dilihat pertama prinsip proporsional antara panel kemudian dilihat juga tidak ada konflik kepentingan dari para hakim," tutur Sekjen MK Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/7).

Guntur melanjutkan, pembagian tiga panel persidangan merupakan salah satu bentuk inovasi MK menjaga independesi hakim dalam menangani sengketa Pileg 2019. Pembagian perkara dalam tiap panel didasarkan pada asal provinsi permohonan.

"Jadi misalnya hakim x dia tidak boleh menangani perkara dari provinsi x, demikian juga hakim dari daerah y misalnya itu tidak bisa menangani perkara daerah y, supaya tidak ada konflik kepentingan. Semua ini ada timnya masing masing panel ini ada tim," ungkap Guntur.

Baca juga: Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis Sengketa Pileg 2019 ke MK

Pada PHPU Pileg 2019, MK akan menangani 260 perkara yang sudah siap disidangkan. Guntur menjelaskan, MK semaksimal mungkin akan menyeimbangkan pembagian jumlah perkara tersebut ke dalam 3 panel hakim.

"Diusahakan seseimbang mungkin, kecuali memang sudah tidak bisa dibagi lagi tentu ada yang lebih satu atau kurang satu. Kemudian itu tadi tidak boleh ada hakim yang mengadili dari daerahnya. Misalnya anggap lah pak ketua dari daerah NTB, tentu dia tidak akan mengadili perkara yang dari NTB," tuturnya.

Panel I terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Dan untuk panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Guntur melanjutkan pembagian panel hakim juga menyesuaikan dengan unsur para hakim. Seperti yang sudah diketahui, masing-masing hakim MK memiliki unsur rekomendasi dari 3 lembaga yang berbeda yaitu presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA).

"Tiga hakim ini masing-masing dari unsur yang berbeda. Ada 1 hakim dari unsur yang diusulkan oleh presiden, ada unsur dari DPR, dan ada unsur dari MA. Jadi merata semua," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya