Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjamin lembaganya tetap independen dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Salah satu bentuk menjaga independensi tersebut, MK membagi sidang PHPU Pileg dalam tiga panel dengan masing-masing dipimpin oleh tiga hakim.
"Iya (hakim) dibagi tentu tiga panel, tentu dilihat pertama prinsip proporsional antara panel kemudian dilihat juga tidak ada konflik kepentingan dari para hakim," tutur Sekjen MK Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/7).
Guntur melanjutkan, pembagian tiga panel persidangan merupakan salah satu bentuk inovasi MK menjaga independesi hakim dalam menangani sengketa Pileg 2019. Pembagian perkara dalam tiap panel didasarkan pada asal provinsi permohonan.
"Jadi misalnya hakim x dia tidak boleh menangani perkara dari provinsi x, demikian juga hakim dari daerah y misalnya itu tidak bisa menangani perkara daerah y, supaya tidak ada konflik kepentingan. Semua ini ada timnya masing masing panel ini ada tim," ungkap Guntur.
Baca juga: Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis Sengketa Pileg 2019 ke MK
Pada PHPU Pileg 2019, MK akan menangani 260 perkara yang sudah siap disidangkan. Guntur menjelaskan, MK semaksimal mungkin akan menyeimbangkan pembagian jumlah perkara tersebut ke dalam 3 panel hakim.
"Diusahakan seseimbang mungkin, kecuali memang sudah tidak bisa dibagi lagi tentu ada yang lebih satu atau kurang satu. Kemudian itu tadi tidak boleh ada hakim yang mengadili dari daerahnya. Misalnya anggap lah pak ketua dari daerah NTB, tentu dia tidak akan mengadili perkara yang dari NTB," tuturnya.
Panel I terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Dan untuk panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Guntur melanjutkan pembagian panel hakim juga menyesuaikan dengan unsur para hakim. Seperti yang sudah diketahui, masing-masing hakim MK memiliki unsur rekomendasi dari 3 lembaga yang berbeda yaitu presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA).
"Tiga hakim ini masing-masing dari unsur yang berbeda. Ada 1 hakim dari unsur yang diusulkan oleh presiden, ada unsur dari DPR, dan ada unsur dari MA. Jadi merata semua," pungkasnya.(OL-5)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved