Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES penyelidikan internal terhadap dua oknum jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi senyap di Jakarta, Jumat (28/6), masih berlanjut. Penyelidikan melalui instrumen pengawasan dilakukan lantaran lembaga antirasywah mengaku belum menemukan bukti keterlibatan kedua oknum itu.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan meski KPK telah melepaskan kedua jaksa tersebut namun pihaknya tetap menindaklanjuti secara internal.
"Kita tidak serta merta menganggap apa yang dijadikan alasan KPK itu benar, tepat. Kita mesti dalami lagi," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/7).
Mengenai hasil penyelidikan internal, sambung dia, laporannya masih menunggu dari pihak pengawas Kejaksaan Tinggi DKI. Informasi sementara menyebutkan penyelidik menemukan dugaan adanya perbuatan tercela yang dilakukan kedua jaksa tersebut.
"Nanti kita akan dalami lagi apakah perbuatan tercela itu sendiri memang merupakan tindak pidana atau bukan. Kalau pidana tentunya akan ditindaklanjuti dengan pemrosesan perkara pidana," kata Jaksa Agung Prasetyo.
Baca juga: Jaksa Agung: Pemberitaan OTT Jaksa Tendensius
Menurutnya, penanganan perkara terkait dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam kasus itu merupakan hasil kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Pun pemeriksan internal terhadap kedua oknum itu sekaligus bukti komitmen Korps Adhyaksa untuk tetap transparan.
"Kejaksaan tidak akan pernah biarkan. Siapapun yang bersalah akan dihukum. Kita terbuka dan transparan. Semua orang bisa melihat, ada yang dimasukkan ke penjara. Ada bahkan, saya ulangi lagi, seorang kajati dicopot di sini dan diproses hukum," ungkapnya.
Prasetyo mengungkapkan penegakan hukum sedianya dilakukan berdasarkan fakta dan bukti. Dalam kasus itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto yang notabene atasan langsung kedua jaksa tersebut sudah ditetapkan tersangka dan kini diproses oleh KPK.
"Nanti KPK juga akan menunjukan kalau ada lagi yang terlibat, ya silakan. Kita terbuka dan tidak akan menutupi. Jadi penegakan hukum tidak harus merekayasa, harus sesuai fakta dan bukti yang ada," tandasnya.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu Agus Winoto, pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico selaku pihak swasta yang berperkara. Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Alvin dan Sendy agar menurunkan tuntutan seorang terdakwa kasus penipuan senilai Rp11 miliar.
Selain ketiga tersangka, KPK juga mengamankan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas dan Kepala Subseksi Penuntutan pada Aspidum Kejati DKI Yadi Herdianto. Namun, keduanya dilepas karena alasan belum cukup bukti.(OL-5)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved