Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PROSES penyelidikan internal terhadap dua oknum jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi senyap di Jakarta, Jumat (28/6), masih berlanjut. Penyelidikan melalui instrumen pengawasan dilakukan lantaran lembaga antirasywah mengaku belum menemukan bukti keterlibatan kedua oknum itu.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan meski KPK telah melepaskan kedua jaksa tersebut namun pihaknya tetap menindaklanjuti secara internal.
"Kita tidak serta merta menganggap apa yang dijadikan alasan KPK itu benar, tepat. Kita mesti dalami lagi," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/7).
Mengenai hasil penyelidikan internal, sambung dia, laporannya masih menunggu dari pihak pengawas Kejaksaan Tinggi DKI. Informasi sementara menyebutkan penyelidik menemukan dugaan adanya perbuatan tercela yang dilakukan kedua jaksa tersebut.
"Nanti kita akan dalami lagi apakah perbuatan tercela itu sendiri memang merupakan tindak pidana atau bukan. Kalau pidana tentunya akan ditindaklanjuti dengan pemrosesan perkara pidana," kata Jaksa Agung Prasetyo.
Baca juga: Jaksa Agung: Pemberitaan OTT Jaksa Tendensius
Menurutnya, penanganan perkara terkait dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam kasus itu merupakan hasil kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Pun pemeriksan internal terhadap kedua oknum itu sekaligus bukti komitmen Korps Adhyaksa untuk tetap transparan.
"Kejaksaan tidak akan pernah biarkan. Siapapun yang bersalah akan dihukum. Kita terbuka dan transparan. Semua orang bisa melihat, ada yang dimasukkan ke penjara. Ada bahkan, saya ulangi lagi, seorang kajati dicopot di sini dan diproses hukum," ungkapnya.
Prasetyo mengungkapkan penegakan hukum sedianya dilakukan berdasarkan fakta dan bukti. Dalam kasus itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto yang notabene atasan langsung kedua jaksa tersebut sudah ditetapkan tersangka dan kini diproses oleh KPK.
"Nanti KPK juga akan menunjukan kalau ada lagi yang terlibat, ya silakan. Kita terbuka dan tidak akan menutupi. Jadi penegakan hukum tidak harus merekayasa, harus sesuai fakta dan bukti yang ada," tandasnya.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu Agus Winoto, pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico selaku pihak swasta yang berperkara. Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Alvin dan Sendy agar menurunkan tuntutan seorang terdakwa kasus penipuan senilai Rp11 miliar.
Selain ketiga tersangka, KPK juga mengamankan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas dan Kepala Subseksi Penuntutan pada Aspidum Kejati DKI Yadi Herdianto. Namun, keduanya dilepas karena alasan belum cukup bukti.(OL-5)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved