Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pengawas Internal Temukan Perbuatan Tercela 2 Oknum Jaksa

Golda Eksa
05/7/2019 15:15
Pengawas Internal Temukan Perbuatan Tercela 2 Oknum Jaksa
Jaksa Agung RI HM Prasetyo(MI/Rommy Pujianto)

PROSES penyelidikan internal terhadap dua oknum jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi senyap di Jakarta, Jumat (28/6), masih berlanjut. Penyelidikan melalui instrumen pengawasan dilakukan lantaran lembaga antirasywah mengaku belum menemukan bukti keterlibatan kedua oknum itu.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan meski KPK telah melepaskan kedua jaksa tersebut namun pihaknya tetap menindaklanjuti secara internal.

"Kita tidak serta merta menganggap apa yang dijadikan alasan KPK itu benar, tepat. Kita mesti dalami lagi," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/7).

Mengenai hasil penyelidikan internal, sambung dia, laporannya masih menunggu dari pihak pengawas Kejaksaan Tinggi DKI. Informasi sementara menyebutkan penyelidik menemukan dugaan adanya perbuatan tercela yang dilakukan kedua jaksa tersebut.

"Nanti kita akan dalami lagi apakah perbuatan tercela itu sendiri memang merupakan tindak pidana atau bukan. Kalau pidana tentunya akan ditindaklanjuti dengan pemrosesan perkara pidana," kata Jaksa Agung Prasetyo.

Baca juga: Jaksa Agung: Pemberitaan OTT Jaksa Tendensius

Menurutnya, penanganan perkara terkait dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam kasus itu merupakan hasil kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Pun pemeriksan internal terhadap kedua oknum itu sekaligus bukti komitmen Korps Adhyaksa untuk tetap transparan.

"Kejaksaan tidak akan pernah biarkan. Siapapun yang bersalah akan dihukum. Kita terbuka dan transparan. Semua orang bisa melihat, ada yang dimasukkan ke penjara. Ada bahkan, saya ulangi lagi, seorang kajati dicopot di sini dan diproses hukum," ungkapnya.

Prasetyo mengungkapkan penegakan hukum sedianya dilakukan berdasarkan fakta dan bukti. Dalam kasus itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto yang notabene atasan langsung kedua jaksa tersebut sudah ditetapkan tersangka dan kini diproses oleh KPK.

"Nanti KPK juga akan menunjukan kalau ada lagi yang terlibat, ya silakan. Kita terbuka dan tidak akan menutupi. Jadi penegakan hukum tidak harus merekayasa, harus sesuai fakta dan bukti yang ada," tandasnya.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu Agus Winoto, pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico selaku pihak swasta yang berperkara. Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Alvin dan Sendy agar menurunkan tuntutan seorang terdakwa kasus penipuan senilai Rp11 miliar.

Selain ketiga tersangka, KPK juga mengamankan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas dan Kepala Subseksi Penuntutan pada Aspidum Kejati DKI Yadi Herdianto. Namun, keduanya dilepas karena alasan belum cukup bukti.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya