Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
REMIGO Yolanda Berutu terlihat kaget saat mendengar jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara untuk dirinya. Namun, sesaat kemudian, Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumatra Utara, itu, kembali tegar. "Saya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa. Selain pleidoi yang saya baca sendiri, kuasa hukum juga akan membacakan pembelaan untuk saya," ungkap Remigo seusai sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, kemarin.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Azis, Remigo dituntut hukuman 8 tahun penjara karena menerima suap. "Ia mendapat suap untuk berbagai proyek selama masa jabatannya sebagai Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021."
Jaksa memperhitungkan suap yang sudah diterima terdakwa mencapai Rp1,6 miliar. Pemberian uang untuk melancarkan proyek itu berasal dari dua pengusaha, David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring, juga jadi terdakwa.
Uang itu, lanjutnya, bersumber dari beberapa rekanan. Mereka merupakan kontraktor yang berkelindan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pakpak Bharat.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar hakim menetapkan terdakwa harus membayar uang pengganti senilai Rp1,2 miliar. Uang itu harus dibayar setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar, harta yang bersangkutan akan disita. Jika tidak cukup, ada ancaman hukuman penjara tambahan selama dua tahun," tandas Azis.
Remigo yang juga tercatat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat ditangkap KPK pada November 2018 di Medan. Selain dia, petugas KPK juga menangkap enam tersangka lain secara terpisah. Mereka terdiri atas kepala dinas, staf pemerintah kabupaten, dan pengusaha.
Karier politik Remigo terhitung moncer. Dia menjabat Bupati Pakpak Bharat selama dua periode. Sebelumnya, pria berusia 51 tahun itu menjadi wakil bupati.
Kekayaan yang dimiliki pria ini juga cukup wah. Pada 2015 ia mengaku memiliki harta Rp52,1 miliar. Setahun kemudian, ia menyatakan hartanya meningkat menjadi Rp54,4 miliar. (YP/N-2)
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved