Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejagung Copot Jabatan Tiga Jaksa

M Ilham Ramadhan Avisena
04/7/2019 10:20
Kejagung Copot Jabatan Tiga Jaksa
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia melepas jabatan tiga jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/6). Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Ketiga jaksa tersebut ialah Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Agus Winoto, Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kepala Subseksi Penuntutan pada Aspidum Kejati DKI Yadi Herdianto.

"Kejaksaan telah melepaskan jabatan struktural terhadap Jaksa AW (Agus Winoto), YSP (Yuniar S Pamungkas), dan YH (Yadi Herdianto) dari jabatan strukturalnya di Kejati DKI Jakarta," kata Jan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik JAM Intel, ketiga jaksa terindikasi melanggar kode etik dan perilaku jaksa. Saat ini, kata Jan, ketiganya diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. "Dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan mampu secara profesional menangani permasalahan ini," ucap Jan.

Ia mengungkapkan, Kejati DKI sedang melaksanakan proyek percontohan program reformasi birokrasi. Itu juga dilakukan dengan melakukan rotasi terhadap seluruh pejabat. "Saat ini Aspidum dijabat Roberthus Tacoy (sebelumnya Asintel Kejati DKI Jakarta), Asintel dijabat oleh Teuku Rahman (sebelumnya Kajari Jaktim), dan Kajari Jaktim dijabat oleh Yudi Kristiana (sebelumnya Kajari Salatiga dan pernah bertugas di KPK)," terang Jan.

Jan juga mengharapkan adanya kerja sama yang baik dengan KPK guna mengusut kasus ini. Hal itu juga sebagai wujud sinergi dalam pemberantasan korupsi.

Pihak Kejati DKI Jakarta menambahkan penanganan perkara yang melibatkan Agus Winoto merupakan pelimpahan dari Polda. Penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat hanya bersifat administratif. Semua pengendalian ada di Kejaksaan Tinggi.

Berdasarkan pemeriksaan intelijen dan pengawasan kejaksaan tidak benar ada keterlibatan Kejari Jakarta Barat terkait pelimpahan penanganan perkara tersebut.

Sambut baik
KPK menyambut baik keputusan Kejagung yang mencopot jabatan Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI Jakarta. Agus telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap Rp200 juta dari Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman. Suap diberikan agar Agus memperberat hukuman lawan Sendy dalam sidang perkara penipuan investasi Rp11 miliar di PN Jakarta Barat.

 "Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung, saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, kemarin.

Ketika menyinggung dua jaksa yang lain, Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, Febri mengakui keduanya tidak ditetapkan tersangka meski turut diamankan dalam operasi senyap tersebut. Pasalnya, tidak ada cukup bukti terhadap keduanya. (Medcom/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya