Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
ANGGOTA Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendardi menyatakan, hingga kemarin, sebanyak 194 orang telah mendaftar dan 192 orang telah diverifikasi.
Ke-192 orang yang telah diverifikasi tersebut terdiri atas berbagai latar belakang profesi. Mereka ialah akademisi atau dosen sebanyak 40 orang, advokat atau kuasa hukum sebanyak 43 orang, koorporasi yang meliputi swasta, BUMN dan/atau BUMD sebanyak 18 orang, jaksa atau hakim 13 orang, Polri 8 orang, auditor 3 orang, komisioner atau pegawai KPK 2 orang, serta unsur lain sebanyak 65 orang.
Hendardi menambahkan, Pansel KPK dijadwalkan membahas perpanjangan masa pendaf-taran terkait dengan meningkatnya jumlah pendaftar menjelang penutupan masa pendaftaran pada Kamis (4/3).
"Besok (hari ini) ada rapat pansel di Setneg (Sekretariat Negara), tetapi belum pasti jamnya. Masih disesuaikan. Ya, termasuk (bahas perpanjangan waktu pendaftaran)," papar dia.
Di antara ke-192 orang itu terdapat mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Anang Iskandar. Anang datang langsung ke Sekretariat Pansel Capim KPK di Gedung Sekretariat Negara.
Kepada pers, Anang mengaku mengikuti seleksi calon pimpinan KPK atas inisiatif sendiri karena ingin mengabdikan diri dalam pemberantasan rasuah di Indonesia.
"Dari dorongan teman-teman juga ada karena memang saya punya kapasitas untuk itu. Saya pengalaman baik di pendidikan, di akademis, dan pengalaman riil itu saya punya sehingga saya terdorong mendaftar," kata Anang.
Dia memastikan pendaftarannya sebagai capim KPK bukan atas rekomendasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena ia telah pensiun tiga tahun lalu. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu ingin menyeimbangkan tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bila terpilih menjadi pimpinan KPK.
"Saya pengalaman menjadi guru, penyidik, penyidik korupsi, TPPU. Pengalaman itu akan digunakan untuk mengubah situasi menjadi lebih baik," tukasnya.(Mir/Mal/X-6)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved