Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Kepala Polri Komjen Ari Dono Sukmanto berharap Polri senantiasa mampu memelihara peran sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, serta mengayomi masyarakat.
Harapan tersebut dikatakannya terkait dengan hari ulang tahun ke-73 Polri yang jatuh pada 1 Juli 2019.
“Sesuai dengan kodrat bahwa kepolisian ada itu untuk memelihara dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka nilai-nilai
luhur itu tentu harus kami jaga berkaitan dengan hari jadi yang ke-73 ini,” katanya.
Selain itu, pihaknya bersyukur atas berbagai pencapaian Polri di usia yang makin matang ini. Tidak hanya pencapaian, Polri juga masih memiliki setumpuk pekerjaan rumah agar bisa memenuhi ekspektasi masyarakat. Misalnya, dalam pelayanan di bidang reserse yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Tentu kami berdoa, mensyukuri apa yang kami terima dalam tugas, prestasi, dan koreksi dari masyarakat. Itu perlu direnungkan.”
Ari Dono mengatakan bahwa pihaknya terbuka atas kritik dan koreksi yang membangun dari masyarakat demi membenahi pelayanan Polri terhadap masyarakat. Selain itu, ia berharap ke depannya sinergi antara Polri dan TNI makin solid dan kompak dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan bangsa.
Banyak pelanggaran
Dalam HUT Polri kali ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik bahwa masih banyak yang harus diperbaiki Polri ke depan. Seperti adanya dugaan 115 pelanggaran sepanjang 2016-2019. Pelanggaran tersebut memakan 1.120 korban dan 10 komunitas.
Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan jumlah itu berdasarkan pengaduan dan permohonan bantuan hukum masyarakat yang masuk. Pengaduan tersebut tercatat di 15 LBH di seluruh Indonesia.
“Dari penemuan ini perlu adanya reformasi kepolisian baik dalam fungsi penegakan hukum dan fungsi lainnya seperti dalam menjaga ketertiban,” kata Asfinawati.
Direktur Advokat YLBHI Muhammad Isnur menjelaskan pelanggaran yang paling banyak dilakukan aparat ialah kriminalisasi dan minim akuntabilitas penentuan tersangka, penundaan proses (undue delay), mengejar pengakuan tersangka, dan penangkapan yang sewenang-wenang. Kemudian, akuntabilitas penahanan dan penahanan berkepanjangan, hak penasihat hukum yang dibatasi, penyiksaan dan impunitas, serta pembunuhan di luar proses hukum.
Menurutnya, masalah itu muncul lantaran kepolisian diberi kewenangan mutlak untuk melakukan penahanan. Kewenangan itu tidak diimbangi dengan proses hukum di luar institusi tersebut.
Isnur menambahkan, Indonesia belum memberlakukan sistem hakim untuk menilai sah atau tidaknya penahanan tersangka (habes corpus).
Tidak hanya itu, YLBHI menemukan aduan mengenai pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tersangka maupun korban tindak pidana yang melaporkan kasusnya.
YLBHI juga menyebut adanya impunitas aparat sehingga sulit membawa anggota Polri yang melakukan tindak pidana saat bertugas ke meja hijau. (P-1)
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved