Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah tuntas meregistrasi 260 permohonan sebagai perkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Dari 16 parpol yang mengajukan permohonan gugatan PHPU pileg ke MK, Partai Berkarya menjadi partai terbanyak yang menggugat dengan 34 permohonan terkait pileg.
Kemudian, diikuti Partai Demokrat dengan 23 permohonan, dan Partai Golkar dengan 21 permohonan. “Berkarya juga mempermasalahkan parliamentary treshold. Mereka menggugat hasil pileg di 34 provinsi dan menyatakan lolos parliamentary treshold 4%. Permohonan tersebut selanjutnya diregistrasi MK sebagai 1 perkara terpisah dari 34 permohonan lainnya,” papar juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Secara keseluruhan, semula permohonan gugatan PHPU Pileg 2019 yang masuk ke MK tercatat 340 permohonan. Namun, setelah proses evaluasi tahapan registrasi, MK menggugurkan 80 permohonan. Beberapa di antaranya karena permohonan ganda.
Fajar melanjutkan, sidang pendahuluan PHPU Pileg 2019 akan dimulai pada 9 Juli mendatang. Berbeda dengan sidang PHPU Pilpres, pada PHPU Pileg ini MK akan membagi hakim menjadi 3 panel berdasarkan latar belakang daerah para hakim MK.
Panel 1 terdiri atas Ketua MK Anwar Usman, Enny Urbaningsih, serta Arif Hidayat. Panel 2 terdiri atas Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul. Panel 3 terdiri atas I Dewa Gede Palguna, Suhartoyon, dan Wahiduddin Adams.
Kemudian, pembacaan putusan PHPU Pileg 2019 akan dilaksanakan pada 6 hingga 9 Agustus. MK sudah harus mengeluarkan putusan 30 hari kerja sejak PHPU teregistrasi. “Terlepas nanti, misalnya, ada putusan yang harus ditindaklanjuti, kalau memang ada itu sudah soal lain,” tutur Fajar.
Dari 260 perkara, Fajar memerinci 250 di antaranya di ajukan partai politik (parpol). Adapun 10 permohonan lain diajukan perorangan yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pileg tingkat DPD.
Berembuk
KPU juga sedang mempersiapkan untuk gugatan PHPU Pileg 2019. Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, pihaknya akan bertemu dan mengumpulkan KPU provinsi dan tim kuasa hukum.
“Besok (hari ini) di Hotel Mercure kami akan kumpulkan KPU provinsi untuk membicarakan apa saja yang dimohonkan pada kami. Kami siapkan jawabannya juga berkoordinasi dengan pengacara kami,” kata Ilham, kemarin.
Ada lima firma hukum yang ditunjuk KPU, pertama, AnP Law Firm. Mereka diminta untuk menghadapi Partai Golkar, PAN, PKPI, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Berkarya. Kedua, HICON Law & Policy Strategic yang akan menghadapi PDIP, PKB, PBB, Partai Garuda, dan Partai Daerah Aceh.
Untuk menghadapi Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh, KPU menunjuk Abshar Kartabrata & Rekan. Firma hukum lainnya
ialah Nurhadi Sigit & Rekan untuk berhadapan dengan Partai Demokrat, Partai NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA. Untuk sengketa pileg DPD, KPU menunjuk Master Hukum & Co. (Ins/P-2)
Partai NasDem menyatakan komitmennya untuk membuka ruang bagi generasi muda dalam dunia politik.
Pidato Surya Paloh di Rakernas NasDem jadi peringatan keras bagi partai politik soal pentingnya oposisi dan etika dalam berebut kekuasaan.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyuarakan pentingnya memaknai anugerah besar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved