Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menegaskan pentingnya upaya rekonsiliasi oleh elit politik pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna mencegah pembelahan bangsa. Namun, ia mengingatkan agar rekonsiliasi tersebut tidak diartikan dalam pengertian yang sempit.
"Seluruh elit diharapkan betul-betul mampu mewujudkan rekonsiliasi bangsa, baik sosial dan politik. Namun agenda rekonsiliasi tidak boleh diartikan sempit sebagai sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan," tutur Titi dalam keterangannya, Jumat (28/6).
Baca juga: MK Satu-Satunya Upaya Hukum Terakhir Prabowo-Sandi
Titi menjelaskan, agenda rekonsiliasi harus dimaknai dengan proses penghentian pertikaian dan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Salah satunya ditandai dengan ketulusan elit untuk legawa menerima hasil pemilu dan mengakui keterpilihan paslon yang ditetapkan KPU.
Menurutnya, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi para elit yang bersaing pada pemilu kemarin untuk mengajak para pendukungnya mentransformasi partisipasi politik dari bilik suara menuju partisipasi aktif warga negara untuk mengawasi kerja-kerja dan kinerja para eksekutif dan legislatif terpilih. Titi berpendapat, rekonsiliasi politik bukan hanya penting di antara para elit, tapi juga para pendukung yang punya fanatisme dan afeksi politik yang kuat.
"Seluruh elit, bagian dari paslon 01 dan 02 semestinya mendinginkan suasana dan sudah mulai bicara agenda ke depan. Sehingga publik merasa yakin bahwa kepemimpinan terpilih memang punya komitmen untuk fokus membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi untuk semua kelompok secara inklusif dan terbuka," tutur Titi.
Lebih lanjut, Titi menilai pada pemerintahan terpilih nantinya tetap dibutuhkan kelompok pengawas atau oposisi sebagai penyeimbang dalam demokrasi yang produktif dan konstruktif. Peranan dari oposisi tersebut akan menjalankan fungsi check and balances dalam sistem presidensil agar terciptanya demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik. (OL-6)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved