Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Prabowo dan Sandiaga telah memberikan pernyataan bahwa mereka menerima dan menghargai putusan MK. Hal itu diharapkan juga diikuti para pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 tersebut.
"Saya memberikan apresiasi luar biasa atas respon dan pernyataan Pak Prabowo dan Sandi yang menyejukkan. Saya berharap keputusan MK yang disambut positif oleh pasangan 02 itu juga diikuti pendukung-pendukung yang lain," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/6).
Bamsoet mengatakan, meski hingga saat putusan MK dibacakan masih banyak pendukung 02 yang turun ke jalan, ia yakin pada akhirnya mereka akan bisa menerima putusan MK dengan baik.
Baca juga: Erick Thohir Ajak Rakyat Indonesia Bersama Membangun Bangsa
"Tugas-tugas sekarang adalah bagaimana merekatkan kembali rasa persaudaraan kita. Sama seperti di Golkar, kita ribut tapi begitu ada yang kepilih ya sudah kita menyatu kembali dan saya berharap juga demikian," ujar Bamsoet.
Ia mengatakan bersyukur Prabowo memberikan pernyataan dengan baik dan tenang pascaputusan MK semalam. Hal itu dianggapnya melegakan dan mennghilangkan kekhawatiran berlanjutnya ketegangan politik.
"Pak Prabowo tadi malam kita patut bersyukur dan ini melegakan seluruh rakyat bahwa beliau legowo dan merangkul kembali membangun bangsa Indonesia bersama," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengatakan bahwa putusan MK adalah hal yang final dan mengikat. Itu berarti semua proses pilpres telah usai.
"Saya meyakini dan menyadari tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Putusan MK inkraht dan sudah tidak ada lagi upaya-upaya lain kecuali menerima hasil MK tersebut," tutup Bamsoet. (OL-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved