Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MAHKAMAH Konstitusi akhirnya memutuskan hasil sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019 yang sejak 14 hingga 24 Juni lalu melalui tahapan persidangan.
Dalam keputusan tersebut, para hakim MK menilai tidak terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu yang berlangsung pada 17 April lalu.
Putusan MK terkait perkara sengketa Pilpres yang dibacakan pada Kamis (27/6) malam ini menilai, tidak ada pembuktian yang kuat di hadapan hukum untuk mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.
Lebih lanjut, MK menerangkan bahwa dalil-dalil pemohon yang disampaikan selama proses persidangan seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu. MK menyatakan, Bawaslu telah menindaklanjuti persoalan tersebut, sehingga seharusnya sudah selesai sebelum dibawa ke persidangan.
Menanggapi keputusan ini, Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Juventus Prima Yoris Kago, mengapresiasi jalannya proses persidangan hingga pembacaan putusan yang dinilainya sangat konstitusional.
"PMKRI menyampaikan apresiasi kepada segenap pihak yang telah berperan penting dalam memastikan berlangsungnya sidang sengketa hingga pembacaan putusan hari ini secara baik dan konstitusional," tegas Juventus.
Baca juga: Apresiasi Putusan MK, PDIP: Jokowi-Ma'ruf Milik Kita Semua
Dia menambahkan, keputusan hakim MK ini adalah jawaban final atas segala dinamika dan pertentangan selama Pemilu 2019, terutama Pilpres.
"Sebagai negara hukum, seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa pemilu wajib untuk menerima keputusan MK ini dan melihatnya sebagai jawaban final atas pertentangan yang terjadi selama ini," lanjut Juventus.
Selanjutnya, Juventus mengajak semua pihak, baik yang terlibat dalam sengketa pilpres maupun masyarakat secara umum untuk menggalang konsolidasi nasional demi kemajuan bangsa.
"Segenap lapisan masyarakat diminta untuk bergotong royong membangun bangsa ke depan. Masih banyak hal yang perlu kita lakukan bersama demi menjadikan bangsa kita maju. Ini hanya akan terwujud apabila terciptanya persatuan nasional," sambungnya.
Ke depan, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan memfokuskan pada pembangunan sumber daya manusia Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju.
"Kita seluruh masyarakat Indonesia perlu terlibat aktif dalam mengupayakan pembangunan sumber daya manusia. Kita kawal bersama agar agenda-agenda untuk kemajuan bangsa bisa terlaksana dengan baik. Sekarang tidak ada lagi kubu 01 atau 02 di masyarakat. Kita semua adalah masyarakat Indonesia," tutup Juventus. (RO/OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved