Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2019 menyatakan tidak menerima dalil kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengklaim perhitungan perolehan suara melampaui pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Pemohon tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa hasil perhitungan menurut pemohon tersebut adalah hasil perhitungan yang benar karena tidak dapat membuktikan hasil perhitungan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah untuk seluruh tempat pemungutan suara (TPS)," ucap hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Pemohon menguraikan dalilnya bahwa Prabowo-Sandiaga memperoleh 52% atau 68.650.239 suara, sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebanyak 63.573.169 atau 48% suara. Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, pasangan Jokowi-Amin unggul dengan perolehan 85.607.362 suara, sedangkan Prabowo-sandi 68.650.239 suara.
Majelis hakim pun mempertimbangkan, pemohon untuk membenarkan dalilnya tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi perolehan suara yang lengkap untuk 34 provinsi. Selain itu, bukti yang dilampirkan oleh pemohon, menurut pertimbangan Arief juga tidak lengkap bagi seluruh TPS.
"Sebagian besar model C1 tersebut merupakan hasil foto atau scan C1 yang tidak diuraikan dengan jelas mengenai sumbernya, dan bukan berupa salinan C1 yang resmi yang diserahkan kepada saksi pemohon di TPS," tutur Arief.
Baca juga: Perihal Kesaksian soal ToT, MK Nyatakan tidak Relevan
Oleh karena ketidaklengkapan dan ketidakjelasan alat bukti, mahkamah memutuskan untuk tidak menerima dalil pemohon terkait perolehan suara versi Prabowo-Sandiaga.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tersebut tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum," ucap Arief.
Dalam permohonannnya, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyatakan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, dan meminta mahkamah untuk memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut. (X-15)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved