Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi menganggap perihal training of trainers (ToT) atau bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak relevan karena tidak didalilkan pemohon.
"Karena perihal ToT tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi mahkamah untuk mempertimbangkan itu lebih jauh," kata hakim Wahiduddin Adams saat membacakan amar putusan majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Sebelumnya, perihal bimtek tersebut sempat menjadi pembicaraan saat saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas Suaidi, menyebut dalam ToT, tim paslon 01 terdapat slide presentasi yang berbunyi 'kecurangan adalah bagian dari demokrasi'.
Baca juga: Yusril Optimistis Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Ditolak
Namun, saksi yang dihadirkan oleh kubu Jokowi-Ma'ruf, Anas Nasikhin, yang merupakan pengisi acara sekaligus panitia pada bimbingan tersebut mematahkan pernyataan Hairul Anas.
Dia mengatakan slide tersebut harus dipahami secara utuh karena dimaksudkan untuk mengagetkan agar peserta serius dalam mengikuti bimbingan, apalagi kecurangan merupakan sebuah keniscayaan. (X-15)
Kerugian konstitusional yang diuraikan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial.
MK, Kamis (28/8), akan membacakan putusan terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen).
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved