Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu dalil yang dimohonkan BPN Prabowo-Sandi terkait pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dianggap keliru. Seharusnya, pembuktian tersebut ditangani oleh Bawaslu.
"Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Jika terjadi pelanggaran TSM, hal itu harus sudah terselesaikan di MK," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Malontinge Pardamean Sitompul saat persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Manahan mengatakan sanksi pelanggaran TSM juga sudah diatur dalam peraturan Bawaslu. Namun, laporan mengenai pelanggaran TSM tidak sampai di Bawaslu.
"MK hanya dapat mengadil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)," ucap Manahan.
Baca juga: Dugaan Intimidasi Berbaju Putih, MK: Dalil tidak Relevan
Manahan menyampaikan ada kekeliruan pada proposisi argumentasi yang seolah tidak ada jalur hukum untuk membuktikan pelanggaran tersebut. Karena Bawaslu dinyatakan sebagai pihak yang mampu membuktikan pelanggaran TSM itu.
"Secara substantif, telah tersedia jalur hukum meski itu bukan dilaksanakan mahkamah oleh karena proposisi argumentasi pemohon keliru. Maka konklusi itu pelanggaran azas jujur dan adil dan azas demokrasi menjadi keliru," ujar Manahan.(medcom.id/OL-5)
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved