Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA jabatan tiga bupati dan gubernur di Provinsi Bangka Belitung akan berakhir pada 2022. Namun pada tahun itu kemungkinan besar tidak akan ada pemilihan kepala daerah serentak di Bangka Belitung. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung, Davitri di ruang kerjanya, Kamis (26/6).
"Sesuai UU tentang Pilkada No.10 tahun 2016 Pilkada serentak itu akan dilaksanakan pada 2024. Artinya tidak ada lagi pilkada serentak pada 2022, makanya kemungkinan besar empat Pilkada serentak di Babel ditiadakan," ujarnya.
Jika memang tidak revisi, masa jabatan 4 kepala daerah di Babel termasuk jabatan gubernur habis. Maka kemungkinan besar jabatan gubernur, walikota dan dua bupati di Babel akan dijabat oleh Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.
"Semua itu kembali ke Kemendagri apakah untuk menutup kekosongan kepala daerah itu dengan Plt atau Plh," tambahnya.
baca juga: Juventus Capai Kata Sepakat dengan De Ligt
Ia menambahkan untuk 2020m ada 4 pilkada serentak di Babel, yakni Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung Timur dan Bangka Tengah.
"Saat ini yang sudah menyusun kebutuhan anggaran Pilkada adalah Bangka selatan Rp20 miliar dan Bangka Barat Rp16 miliar," pungkas Davitri. (OL-3)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved