Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kemakmuran Masjid Kementerian Pertahanan menyediakan 10 karpet untuk massa yang akan melaksanakan salat zuhur berjemaah di pinggir Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
"Ini bentuk kepedulian kami kepada sesama umat muslim yang akan melaksanakan salat zuhur berjemaah," kata Letkol Kavaleri Rohadi Ibnu dari Dewan Kemakmuran Masjid Kementerian Pertahanan di depan Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut dia, penyediaan karpet ini merupakan satu bentuk kepedulian agar massa dapat melaksanakan salat dengan alas yang bersih. Terlebih, masjid yang di kementerian tidak dibuka untuk umum.
"Dari pagi, kementerian sudah tertutup untuk umum. Massa tidak bisa masuk ke masjid," kata dia.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Presiden Beraktivitas di Istana Jakarta
Sementara itu, massa menyambut baik karpet yang disediakan Kementerian Pertahanan dengan langsung menggelar karpet berwarna hijau tersebut satu persatu di pedestrian dan di depan gedung. Bahkan sebagian massa berbaris mengular untuk mengambil air wudhu yang berasal dari aliran air pada selang yang menjulur ke jalan.
"Alhamdulillah, kami berterima kasih sekali atas kebaikan mereka (Kementerian Pertahanan) atas pinjaman karpetnya untuk salat," kata relawan massa dari Malang, Jawa Timur, Muhammad Zafir.
Menurut dia, karpet itu berguna sekali bagi massa yang akan menjalankan salat zuhur berjemaah karena bersih dan tidak mengeluarkan uang.
"Kali ini kita tidak perlu membeli plastik seperti kemarin. Nanti selesai salat berjemah zuhur akan kami gulung dan kembalikan," ujarnya. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved