Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta meyakini tidak akan ada perbedaan pandangan antarhakim atau dissenting opinion dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2019. Keyakinannya didasari pada lemahnya bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, Prabowo-Sandi.
"Saya kok tidak melihat tanda-tanda (dissenting opinion) ya, walau pun itu semua hak beliau, para hakim," tutut Wayan saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Wayan melanjutkan jika memang ada dissenting opinion dia menilai pertimbangan tedsebut pasti lemah. Menurutnya, tidak ada alasan bagi salah satu hakim mengeluarkan dissenting opinion.
"Bagaimana dissenting opinion dibuat kalau tidak ditunjang alat bukti yang membuat keyakinannya berbeda dengan hakim lain," ujar Wayan.
Baca juga: Jelang Pembacaan Putusan MK, BW Mengaku Perbanyak Doa
Wayan melanjutkan setelah MK selesai membacakan putusan, setiap pihak harus bisa menerima keputusan MK dengan baik.
Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada MK sebagai lembaga peradilan tinggi yang putusannya bersifat final dan mengikat.
"Jangan mengatakan saya paling benar. Kalau enggak menang akan saya lawan kalau begitu kan dia menjadi hakim atas pendapatnya sendiri. Pendapat dia boleh saja kalau berbeda dengan pendapat pihak lain biasa. MK kalau sudah mengadili memutuskan tidak ada cara lain kecuali mentaati kalau kita sebagai penganut negara hukum yang benar," ujarnya.
Sesuai jadwal, MK akan melaksanakan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada hari ini, Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
Saat ini, para anggota kuasa hukum baik pihak pemohon dan termohon sudah mulai hadir di gedung MK. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved