Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
ANGGOTA tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta meyakini tidak akan ada perbedaan pandangan antarhakim atau dissenting opinion dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2019. Keyakinannya didasari pada lemahnya bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, Prabowo-Sandi.
"Saya kok tidak melihat tanda-tanda (dissenting opinion) ya, walau pun itu semua hak beliau, para hakim," tutut Wayan saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Wayan melanjutkan jika memang ada dissenting opinion dia menilai pertimbangan tedsebut pasti lemah. Menurutnya, tidak ada alasan bagi salah satu hakim mengeluarkan dissenting opinion.
"Bagaimana dissenting opinion dibuat kalau tidak ditunjang alat bukti yang membuat keyakinannya berbeda dengan hakim lain," ujar Wayan.
Baca juga: Jelang Pembacaan Putusan MK, BW Mengaku Perbanyak Doa
Wayan melanjutkan setelah MK selesai membacakan putusan, setiap pihak harus bisa menerima keputusan MK dengan baik.
Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada MK sebagai lembaga peradilan tinggi yang putusannya bersifat final dan mengikat.
"Jangan mengatakan saya paling benar. Kalau enggak menang akan saya lawan kalau begitu kan dia menjadi hakim atas pendapatnya sendiri. Pendapat dia boleh saja kalau berbeda dengan pendapat pihak lain biasa. MK kalau sudah mengadili memutuskan tidak ada cara lain kecuali mentaati kalau kita sebagai penganut negara hukum yang benar," ujarnya.
Sesuai jadwal, MK akan melaksanakan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada hari ini, Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
Saat ini, para anggota kuasa hukum baik pihak pemohon dan termohon sudah mulai hadir di gedung MK. (OL-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved