Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MASSA dari berbagai organisasi masyarakat mulai berkumpul di Kawasan Patung Kuda Monumen Nasional sejak pukul 08.00 WIB untuk mengikuti proses sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Massa yang didominasi ibu-ibu itu bahkan telah datang ke kawasan Patung Kuda sejak pukul 07.00 WIB. Mereka kompak mengenakan baju putih-putih sambil membawa papan-papan berisi pesan protes penyelenggaraan Pemilu.
"Kita kawal MK (Mahkamah Konstitusi) jangan ada yang dicurangi. MK harus berani memutuskan adanya kecurangan," ujar Dasimah, warga asal Kampung Rambutan, Kamis (27/6).
Ia mengaku rela datang beserta rombongan karena menganggap proses Pemilu telah terjadi kecurangan. Maka dari itu, kata dia, aksi ini merupakan perjuangan untuk menuntut keadilan.
"Pemerintah harus bertanggung jawab atas ratusan petugas pemilu dan syuhada yang meninggal akibat kerusuhan 21-22 Mei 2019," kata dia.
Baca juga: MUI Minta Masyarakat Hormati Putusan MK
Aksi kali ini bukan hanya dihadiri massa yang berasal dari Jakarta saja. Warga dari berbagai wilayah daerah juga ikut dalam unjuk rasa tersebut.
Suprihatini contohnya, ia bersama tujuh temannya datang dari Bandung menggunakan kereta api sejak Rabu (26/7) dini hari. Ia rela meninggalkan urusan rumah tangga di rumah untuk mengikuti aksi.
Begitu pula dengan Cipto, seorang warga Tegal yang rela pergi sendirian. Ia berdalih kedatangannya untuk membela kebenaran dan berharap MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi.
"Salah satu Paslon sudah melakukan kecurangan secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Saya meminta keadilan," kata dia.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6). Agenda pembacaan putusan akan dilakukan pada pukul 12.30 WIB. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved