Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KEPALA Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah bisa saja membatasi penggunaan media sosial (medsos) saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019. Namun, pembatasan tersebut bersifat situasional.
Pembatasan tersebut, kata Moeldoko, bakal dilakukan apabila kondisi keamanan dianggap tidak kondusif saat pembacaan putusan tersebut berlangsung. Apabila suasana kondusif, opsi tersebut tidak dilakukan.
"Dalam rapat kemarin sudah kita pikirkan kalau memang situasinya menggangu keamanan, ya mau enggak mau, kita prihatin sebentar. Tapi kalau enggak ada apa-apa ya jalan saja seperti biasa. Kita lihat situasinya besok," kata Moeldoko saat ditemui di Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/6).
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku tidak akan membatasi akses media sosial saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
Baca juga: Publik Jangan Memantik Hoaks
Menurut Rudiantara, sebaran informasi hoaks cenderung menurun. Hal ini menjadi alasan utama Rudiantara tidak bakal membatasi penggunaan media sosial.
"Nah ini stabil saja tuh. Kalau ini begini apa yang dibatasi? Enggak usahlah," kata Rudiantara.
Dari data yang diperlihatkan Rudiantara, persebaran hoaks pada periode 20 Mei sampai 23 Juni di Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube, sebanyak 5.606 konten.
Rincian persebaran melalui Facebook 2.057 konten, Instagram 1.643 konten, Twitter 1.397 konten, dan YouTube 509 konten.
Pemerintah sempat membatasi fitur-fitur di media sosial pada 22 Mei 2019. Pembatasan dilakukan untuk media sosial berbasis messaging system. Ada pun pembatasan meliputi fitur berbagi foto dan video.
Pembatasan saat itu bertujuan meminimalisasi gambar atau video yang sengaja disebar untuk menciptakan kegaduhan. Gambar dan video itu, lanjut Rudi, lebih viral di messaging system. (Medcom/OL-2)
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
SEBUAH video yang diduga memperlihatkan prosesi akad nikah siri antara Faby Marcelia dan Ichal Muhammad viral di media sosial. Profil Faby Marcelia
SEBUAH rekaman yang diduga memperlihatkan prosesi akad nikah siri antara Faby Marcelia dan Ichal Muhammad mendadak viral di media sosial.
Pada Juli 2025, unduhan X di Google Play mengalami penurunan yang signifikan menjadi 44% year-on-year di seluruh dunia, sementara unduhan di iOS justru meningkat 15%.
Gedung Putih meluncurkan akun TikTok, di tengah perdebatan mengenai keberadaan aplikasi milik perusahaan Tiongkok, ByteDance, di Amerika Serikat.
Literasi digital, regulasi perlindungan anak, dan penindakan konten berbahaya jadi strategi ciptakan ruang digital yang aman
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved