Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah bisa saja membatasi penggunaan media sosial (medsos) saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019. Namun, pembatasan tersebut bersifat situasional.
Pembatasan tersebut, kata Moeldoko, bakal dilakukan apabila kondisi keamanan dianggap tidak kondusif saat pembacaan putusan tersebut berlangsung. Apabila suasana kondusif, opsi tersebut tidak dilakukan.
"Dalam rapat kemarin sudah kita pikirkan kalau memang situasinya menggangu keamanan, ya mau enggak mau, kita prihatin sebentar. Tapi kalau enggak ada apa-apa ya jalan saja seperti biasa. Kita lihat situasinya besok," kata Moeldoko saat ditemui di Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/6).
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku tidak akan membatasi akses media sosial saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
Baca juga: Publik Jangan Memantik Hoaks
Menurut Rudiantara, sebaran informasi hoaks cenderung menurun. Hal ini menjadi alasan utama Rudiantara tidak bakal membatasi penggunaan media sosial.
"Nah ini stabil saja tuh. Kalau ini begini apa yang dibatasi? Enggak usahlah," kata Rudiantara.
Dari data yang diperlihatkan Rudiantara, persebaran hoaks pada periode 20 Mei sampai 23 Juni di Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube, sebanyak 5.606 konten.
Rincian persebaran melalui Facebook 2.057 konten, Instagram 1.643 konten, Twitter 1.397 konten, dan YouTube 509 konten.
Pemerintah sempat membatasi fitur-fitur di media sosial pada 22 Mei 2019. Pembatasan dilakukan untuk media sosial berbasis messaging system. Ada pun pembatasan meliputi fitur berbagi foto dan video.
Pembatasan saat itu bertujuan meminimalisasi gambar atau video yang sengaja disebar untuk menciptakan kegaduhan. Gambar dan video itu, lanjut Rudi, lebih viral di messaging system. (Medcom/OL-2)
Berdasarkan data dari situs pemantau gangguan Downdetector, laporan mulai meroket sejak pukul 07.40 WIB. Skala gangguan ini cukup luas, mencakup pengguna di Amerika Serikat, Eropa
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi PP Tunas.
Masifkan Sosialisasi, Kuatkan Literasi Digital dan Penggunaan Internet Sehat
Kasus ini bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital
Melalui platform seperti YouTube dan Instagram, Endar Yuliwanto tidak hanya membagikan rutinitas harian seorang pegawai, tetapi juga membedah perspektif mendalam mengenai kewirausahaan.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved