Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah bisa saja membatasi penggunaan media sosial (medsos) saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019. Namun, pembatasan tersebut bersifat situasional.
Pembatasan tersebut, kata Moeldoko, bakal dilakukan apabila kondisi keamanan dianggap tidak kondusif saat pembacaan putusan tersebut berlangsung. Apabila suasana kondusif, opsi tersebut tidak dilakukan.
"Dalam rapat kemarin sudah kita pikirkan kalau memang situasinya menggangu keamanan, ya mau enggak mau, kita prihatin sebentar. Tapi kalau enggak ada apa-apa ya jalan saja seperti biasa. Kita lihat situasinya besok," kata Moeldoko saat ditemui di Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/6).
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku tidak akan membatasi akses media sosial saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
Baca juga: Publik Jangan Memantik Hoaks
Menurut Rudiantara, sebaran informasi hoaks cenderung menurun. Hal ini menjadi alasan utama Rudiantara tidak bakal membatasi penggunaan media sosial.
"Nah ini stabil saja tuh. Kalau ini begini apa yang dibatasi? Enggak usahlah," kata Rudiantara.
Dari data yang diperlihatkan Rudiantara, persebaran hoaks pada periode 20 Mei sampai 23 Juni di Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube, sebanyak 5.606 konten.
Rincian persebaran melalui Facebook 2.057 konten, Instagram 1.643 konten, Twitter 1.397 konten, dan YouTube 509 konten.
Pemerintah sempat membatasi fitur-fitur di media sosial pada 22 Mei 2019. Pembatasan dilakukan untuk media sosial berbasis messaging system. Ada pun pembatasan meliputi fitur berbagi foto dan video.
Pembatasan saat itu bertujuan meminimalisasi gambar atau video yang sengaja disebar untuk menciptakan kegaduhan. Gambar dan video itu, lanjut Rudi, lebih viral di messaging system. (Medcom/OL-2)
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Meta menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak harus dilakukan dengan cara yang mengekang atau memantau seluruh isi percakapan secara berlebihan.
DI tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan digital bagi anak-anak, suara dari akar rumput mengingatkan bahwa regulasi teknis saja tidak cukup.
BNPT mencatat 230 donatur aktif mendukung kelompok teroris dari 2023-2025, dengan pendanaan mencapai Rp5 miliar.
Puncak popularitas Lincoln’s Rock di Blue Mountains berujung penutupan. Ribuan turis menyerbu demi meniru foto Jennie Blackpink, memicu kekhawatiran keamanan dan lingkungan.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved