Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Ia direncanakan diperiksa terkait kasus yang menjerat politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Besok, rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir, mantan direktur utama PLN dalam perkara ini lengkapnya apakah untuk tersangka Indung atau juga untuk tersangka Bowo Sidik Pangarso," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
Sofyan bakal ditanya terkait dugaan sumber aliran dana gratifikasi dalam kasus Bowo Sidik. KPK akan mencocokkan dengan hasil pemeriksaan dari Christiany.
Penyidik KPK juga membutuhkan keterangan Sofyan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Bowo Sidik dan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu. Christiany juga sudah diperiksa KPK pada Rabu (26/6).
"Kami dalami segera ya hubungan jabatannya persisnya misalnya terkait dengan peraturan gula rafinasi misalnya yang pertama yang kedua posisi atau kegiatan-kegiatan di salah satu BUMN," ujar Febri.
Baca juga: Sofyan Basir Didakwa Muluskan Suap PLTU Riau-1
KPK sendiri mengendus adanya proses pengalokasian dan beberapa kegiatan yang membawa nama Christiany. Sofyan disebut mengetahui hubungan antara Christiany dan Bowo sidik. Untuk itu, keterangannya diperlukan.
Bowo bersama Asty Winasti dan Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo US$2 per metric ton. Diduga telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan US$85.130.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019.
Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Medcom/OL-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved