Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Ia direncanakan diperiksa terkait kasus yang menjerat politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Besok, rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir, mantan direktur utama PLN dalam perkara ini lengkapnya apakah untuk tersangka Indung atau juga untuk tersangka Bowo Sidik Pangarso," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
Sofyan bakal ditanya terkait dugaan sumber aliran dana gratifikasi dalam kasus Bowo Sidik. KPK akan mencocokkan dengan hasil pemeriksaan dari Christiany.
Penyidik KPK juga membutuhkan keterangan Sofyan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Bowo Sidik dan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu. Christiany juga sudah diperiksa KPK pada Rabu (26/6).
"Kami dalami segera ya hubungan jabatannya persisnya misalnya terkait dengan peraturan gula rafinasi misalnya yang pertama yang kedua posisi atau kegiatan-kegiatan di salah satu BUMN," ujar Febri.
Baca juga: Sofyan Basir Didakwa Muluskan Suap PLTU Riau-1
KPK sendiri mengendus adanya proses pengalokasian dan beberapa kegiatan yang membawa nama Christiany. Sofyan disebut mengetahui hubungan antara Christiany dan Bowo sidik. Untuk itu, keterangannya diperlukan.
Bowo bersama Asty Winasti dan Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo US$2 per metric ton. Diduga telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan US$85.130.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019.
Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Medcom/OL-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved