Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tersangka suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir, sebagai saksi dalam kasus suap di bidang pelayaran PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Jumat (27/6) besok.
"Besok rencana akan dilakukan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir mantan direktur utama PLN dalam perkara ini lengkapnya apakah untuk tersangka IND atau juga untuk tersangka BSP mungkin akan diinformasikan besok," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Rabu (26/6).
Pemanggilan terdakwa kasus PLTU Riau-1 itu, kata Febri, guna mendalami dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai anggota Komisi VI DPR RI.
Dalam perkara yang menjerat politikus Golkar ini, KPK menduga ada sejumlah gratifikasi yang diberikan.
"Sumber-sumber dana gratifikasi terhadap BSP tersebut sampai saat ini setidaknya teridentifikasi sekitar empat sumber atau empat keterkaitan dana gratifikasi tersebut dari berbagai pihak yang kami pandang berhubungan dengan jabatan BSP sebagai anggota DPR RI," jelas Febri.
Selain itu, KPK juga menduga keterlibatan Bowo dalam proses penganggaran di daerah.
"Dalam konteks ini, dilakukan pemeriksaan hari ini untuk Bupati Minahasa Selatan dan juga hal-hal lain termasuk proses pengalokasian dan beberapa kegiatan lain itu yang kami dalami lebih lanjut," tutur Febri.
Diberitakan, Bupati Minahasa Selatan, Chtistiany Euginia Paruntu, tiba di Gedung KPK pukul 08.45 WIB. Christiany menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan keluar dari Gedung KPK pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan kepada Christiany merupakan pendalaman setelah sebelumnya KPK melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Perdagangan di Kabupaten Minahasa Selatan.
"Saat ini penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses penganggaran revitalisasi empat pasar jadi ada proses penganggaran revitalisasi 4 pasar di 2017 dan 2018," imbuh Febri.
Baca juga: Menag Bantah Intervensi Proses Seleksi Kakanwil Kemenag Jatim
"Jadi pengetahuan-pengetahuan saksi terkait dengan misalnya pengajuan proposalnya bagaimana pengurusan anggarannya hubungan dengan tersangka BSP seperti apa, karena pengurusan anggaran ini diduga membutuhkan relasi-relasi dengan unsur legislatif di pusat atau dalam posisi BSP sebagai anggota DPR RI, jadi itu yang kami dalami termasuk tentu Apakah saksi mengetahui atau tidak terkait dengan dugaan aliran dana pada BSP," lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga Indung bersama Bowo telah menerima uang dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Perkara itu bermula saat perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK dengan PT PILOG sudah dihentikan. Namun, terdapat upaya dari PT HTK agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Kemudian, pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK. Salah satu point MoU itu ialah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
KPK menduga Bowo menerima fee dari PT HTK atas biaya angkut yang ditetapkan US$2 per metric ton. Diduga pula telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan US$85.130.
KPK menduga uang tersebut telah dirubah Bowo ke dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta.
Dalam temuam itu, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilihan Umum 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II. (OL-1)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved