Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tersangka suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir, sebagai saksi dalam kasus suap di bidang pelayaran PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Jumat (27/6) besok.
"Besok rencana akan dilakukan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir mantan direktur utama PLN dalam perkara ini lengkapnya apakah untuk tersangka IND atau juga untuk tersangka BSP mungkin akan diinformasikan besok," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Rabu (26/6).
Pemanggilan terdakwa kasus PLTU Riau-1 itu, kata Febri, guna mendalami dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai anggota Komisi VI DPR RI.
Dalam perkara yang menjerat politikus Golkar ini, KPK menduga ada sejumlah gratifikasi yang diberikan.
"Sumber-sumber dana gratifikasi terhadap BSP tersebut sampai saat ini setidaknya teridentifikasi sekitar empat sumber atau empat keterkaitan dana gratifikasi tersebut dari berbagai pihak yang kami pandang berhubungan dengan jabatan BSP sebagai anggota DPR RI," jelas Febri.
Selain itu, KPK juga menduga keterlibatan Bowo dalam proses penganggaran di daerah.
"Dalam konteks ini, dilakukan pemeriksaan hari ini untuk Bupati Minahasa Selatan dan juga hal-hal lain termasuk proses pengalokasian dan beberapa kegiatan lain itu yang kami dalami lebih lanjut," tutur Febri.
Diberitakan, Bupati Minahasa Selatan, Chtistiany Euginia Paruntu, tiba di Gedung KPK pukul 08.45 WIB. Christiany menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan keluar dari Gedung KPK pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan kepada Christiany merupakan pendalaman setelah sebelumnya KPK melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Perdagangan di Kabupaten Minahasa Selatan.
"Saat ini penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses penganggaran revitalisasi empat pasar jadi ada proses penganggaran revitalisasi 4 pasar di 2017 dan 2018," imbuh Febri.
Baca juga: Menag Bantah Intervensi Proses Seleksi Kakanwil Kemenag Jatim
"Jadi pengetahuan-pengetahuan saksi terkait dengan misalnya pengajuan proposalnya bagaimana pengurusan anggarannya hubungan dengan tersangka BSP seperti apa, karena pengurusan anggaran ini diduga membutuhkan relasi-relasi dengan unsur legislatif di pusat atau dalam posisi BSP sebagai anggota DPR RI, jadi itu yang kami dalami termasuk tentu Apakah saksi mengetahui atau tidak terkait dengan dugaan aliran dana pada BSP," lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga Indung bersama Bowo telah menerima uang dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Perkara itu bermula saat perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK dengan PT PILOG sudah dihentikan. Namun, terdapat upaya dari PT HTK agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Kemudian, pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK. Salah satu point MoU itu ialah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
KPK menduga Bowo menerima fee dari PT HTK atas biaya angkut yang ditetapkan US$2 per metric ton. Diduga pula telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan US$85.130.
KPK menduga uang tersebut telah dirubah Bowo ke dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta.
Dalam temuam itu, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilihan Umum 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II. (OL-1)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
Ditjen PAS tak gentar melawan peredaran narkoba di lapas. Rutan Kelas II B Siak juga banyak diisi napi dan tahanan narkoba
Eni meminta majelis hakim mempertimbangkan semua kesaksiannya dan sikap kooperatif dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1
Eni mengakui Idrus kerap mengingatkan dirinya saat menjalankan tugas Setnov, akan tetapi karena diyakinkan fee yang diterimanya halal maka ia tetap membantu Kotjo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved