Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Prabowo dan Sandiaga tidak akan datang pada sidang putusan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6) besok.
"Yang jelas besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK," kata Dahnil, ketika ditemui di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (26/6).
Baca juga: MK Matangkan Persiapan Teknis Sidang Putusan
Dahnil mengatakan Prabowo dan Sandiaga akan menonton sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres dari kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Dahnil juga mengatakan, nantinya nonton bareng di kediaman Prabowo tersebut juga akan dihadiri oleh sejumlah tokoh parpol koalisi pendukung Prabowo-Sandi.
"Beliau akan mendengarkan putusan Hakim MK dari Kertanegara. Kemungkinan dengan Pak Sandi dan beberapa tokoh parpol koalisi dan beberapa tokoh lain," kata Dahnil.
Dahnil mengatakan, saat ini Prabowo tengah berada di Jerman untuk keperluan berobat dan bisnis. Ia mengatakan hari ini Prabowo akan kembali ke tanah air. "Hari ini beliau kembali, malam ini sampai," kata Dahnil.
Baca juga: Polisi Siap Amankan Gedung MK, Bawaslu, dan KPU
Seperti diketahui, MK mempercepat pembacaan putusan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno. Jadwal yang semula 28 Juni maju menjadi 27 Juni 2019.
"Ya, berdasarkan keputusan RPH, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi. (OL-6)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved