Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengimbau umat Islam dan masyarakat untuk dapat menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019.
"MUI mengimbau semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/6).
Dia mengatakan putusan MK harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, sebagaimana kaidah fikih hukmul hakim ilzamun wa yarfa ul khilaf.
Maksud dari kaidah itu adalah keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan.
Baca juga: TKN Yakin MK Tolak Gugatan 02
MUI, kata dia, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya.
"Tetap mengedepankan sikap santun, damai dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya," kata dia.
Dia mengajak setiap pihak kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai dan diridhoi Allah Tuhan yang Maha Kuasa.
Dia juga mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa Pemilu.
Hal tersebut merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji.
"Lebih dari itu proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa dan bermartabat," kata dia.
MUI, kata dia, mencermati dengan seksama bahwa proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar dan tertib. Proses juga menjujung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan, dan profesional.
"Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur, dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara maupun kepada Allah SWT," katanya. (OL-2)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved