Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Yuk, Ikutan Prediksi Putusan MK Lewat Cuitan Refly Harun

Thomas Harming Suwarta
25/6/2019 17:23
Yuk, Ikutan Prediksi Putusan MK Lewat Cuitan Refly Harun
Pakar hukum tata negara Refly Harun(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PAKAR Hukum Tata Negara Refli Harun meyakini Hakim Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden yang dilayangkan oleh kubu Prabowo-Sandi.

Putusan yang awalnya akan dibacakan pada Jumat 28 Juni, oleh Hakim MK diputuskan untuk dimajukan satu hari menjadi Kamis 27 Juni 2019. Refli menegaskan juga bahwa hal-hal yang saat ini dibahas mengenai putusan MK tersebut hanya menjadi perdebatan atau diskusi semata.

"Apapun yang kita bahas soal putusan MK, hanya akan bernilai perdebatan atau diskusi saja. Hakim MK sendiri pasti sudah memutuskan kemarin. Terbukti mereka memajukan pembacaan putusan sehari lebih cepat. Artinya putusan sudah done!" cuit Refly melalui akun twitternya @ReflyHZ, Selasa (25/6).

Refli yang tidak ingin mendahului Hakim MK juga memberikan kisi-kisi untuk menebak putusan yang rencanananya akan dibacara secara bergantian oleh 9 Hakim MK. "#YokDiskusiinMK: ini guidance utk menebak putusan MK. Pemohon mendalilkan ada penggunaan dana APBN untuk kemenangan 01. Terbukti atau tidak? TSM atau tidak? Ada pengaruhnya trhdp suara?" cuit Refly.

Kisi-kisi lain juga dia beberkan: "#YokDiskusiinMK: ini guidance utk menebak putusan MK (2). Pemohon mendalilkan ada penggunaan program pemerintah untuk kemenangan 01. Terbukti atau tidak? TSM atau tidak? Ada pengaruhnya trhdp suara?," cuitnya lagi.

Terpisah, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimistis akan memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). BPN berharap putusan MK minimal memutuskan pemungutan suara ulang (PSU). "Kami sangat optimis bahwa insyaallah tanggal 27 nanti paling sial mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjad presiden 2019-2024," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

Andre mengatakan, KPU tidak bisa menunjukkan bukti C7 atau daftar hadir dalam sidang MK. Menurutnya, C7 itu bisa digunakan untuk membuktikan dugaan penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) siluman dalam pilpres. "Bahkan KPU sampai penghabisan tidak berhasil menghadirkan barang bukti C7. Ini membuktikan memang KPU tidak mampu menjawab soal DPT siluman," ujarnya.

Putusan MK terkait gugatan sengketa pilpres akan dibacakan pada 27 Juni. Hari ini para Hakim Konstitusi kembali melanjutkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) tertutup.

"Hari ini RPH lanjutan saja. Kemarin majelis hakim sudah gelar RPH keputusan diambil terkait dengan pengucapan keputusan dan berakhir siang hari ini," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya