Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menilai rencana PA 212 untuk melakukan kegiatan halal bi halal yang diduga akan menjadi kegiatan demonstrasi tidak sesuai konteks dari halal bihalal itu sendiri. Bahkan menurut Wapres hal tersebut justru akan mencederai makna dari halal bi halal.
"Tidak ada acara halal bi halal sambil demo, itu kan melanggar etika dan mencederai namanya halal bi halal. Namanya halal bi halal kan spiritnya keagamaan," tutur Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa (25/6).
Selain itu Jusuf Kalla juga melihat seharusnya kegiatan halal bi halal dilaksanakan di lokasi yang pantas untuk kegiatan silaturahmi. Misalnya saja di masjid istiqlal atau di ruangan tertutup atau dapat juga dilakukan di aula.
"Kalau mau halal bi halal tentu ditempat yang pantas lah, bukan di depan Mahkamah Konstitusi, masa halal bi halal di depan Mahkamah Konstitusi, kan tu gak pantas," tutur Jusuf Kalla.
Baca juga: Kapolri Larang Unjuk Rasa di MK
Jusuf Kalla pun menilai jika memang ada kegiatan ke MK tentu merupakan murni kegiatan politik. Namun dengan keamanan yang ketat wapres yakin situasi akan aman terjaga.
Jusuf Kalla juga mengingatkan kepada para pendukung untuk tidak melakukan aksi massa jelang keputusan MK. Hal yang sama juga sempat disampaikan oleh Prabowo Subianto yang meminta tidak adanya aksi masa pada jelang pembacaan keputusan MK. (OL-4)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved