Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menilai rencana PA 212 untuk melakukan kegiatan halal bi halal yang diduga akan menjadi kegiatan demonstrasi tidak sesuai konteks dari halal bihalal itu sendiri. Bahkan menurut Wapres hal tersebut justru akan mencederai makna dari halal bi halal.
"Tidak ada acara halal bi halal sambil demo, itu kan melanggar etika dan mencederai namanya halal bi halal. Namanya halal bi halal kan spiritnya keagamaan," tutur Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa (25/6).
Selain itu Jusuf Kalla juga melihat seharusnya kegiatan halal bi halal dilaksanakan di lokasi yang pantas untuk kegiatan silaturahmi. Misalnya saja di masjid istiqlal atau di ruangan tertutup atau dapat juga dilakukan di aula.
"Kalau mau halal bi halal tentu ditempat yang pantas lah, bukan di depan Mahkamah Konstitusi, masa halal bi halal di depan Mahkamah Konstitusi, kan tu gak pantas," tutur Jusuf Kalla.
Baca juga: Kapolri Larang Unjuk Rasa di MK
Jusuf Kalla pun menilai jika memang ada kegiatan ke MK tentu merupakan murni kegiatan politik. Namun dengan keamanan yang ketat wapres yakin situasi akan aman terjaga.
Jusuf Kalla juga mengingatkan kepada para pendukung untuk tidak melakukan aksi massa jelang keputusan MK. Hal yang sama juga sempat disampaikan oleh Prabowo Subianto yang meminta tidak adanya aksi masa pada jelang pembacaan keputusan MK. (OL-4)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved