Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
ANGGOTA Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Luhut B Pandjaitan, mengaku optimistis tidak akan ada kerusuhan atau gejolak berarti pascaputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni mendatang.
Luhut berharap setiap pendukung mau mengikuti sikap tenang kedua pasangan calon dalam menghadapi proses PHPU di MK.
"Saya pikir nurut saja ya sama Pak Prabowo (untuk damai). Kan Pak Prabowo sudah menyampaikan begitu. Harapannya semua tenang-tenanglah. Bagaimanapun negeri ini kan negeri kita ramai-ramai. Bukan negeri satu orang saja," ujar Luhut di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6).
Ia mengatakan, pesan damai Prabowo dan Jokowi harus jadi pedoman seluruh masyarakat. Apalagi keduanya, menurut Luhut, juga masih berhubungan baik hingga saat ini.
Baca juga: Kapolri Larang Unjuk Rasa di MK
Terkait rekonsiliasi, Luhut mengatakan hal itu masih terus dijajaki. Pertemuan usai putusan MK sangat mungkin terjadi. Ia mengatakan Jokowi sangat ingin bisa segera bertemu dengan Prabowo dan Sandiaga.
"Sangat (ingin rekonsiliasi). Nanti dengar saja pidato presiden setelah pengumuman. Insya Allah semua baik-baik, tentu nanti presiden akan menyampaikan pidato sebagai presiden terpilih. Insyaallah akan mengajak supaya kita ramai-ramai membangun negara kita ini," ujar Luhut.
Luhut juga tidak menampik kemungkinan kelak Jokowi yang akan menyambangi Prabowo ke kediamannya untuk rekonsiliasi. Sama halnya dengan yang dilakukan pada 2014 silam.
"Ya bisa saja terjadi begitu. Tidak ada yang tidak mungkin. Jokowi kan orang humble. Dia orang yang sangat bersahaja, ibunya bersahaja. Dan untuk kepentingan negara, saya kira Pak Jokowi tidak akan pernah sungkan untuk berbuat apa saja," pungkas Luhut. (OL-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved