Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Luhut B Pandjaitan, mengaku optimistis tidak akan ada kerusuhan atau gejolak berarti pascaputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni mendatang.
Luhut berharap setiap pendukung mau mengikuti sikap tenang kedua pasangan calon dalam menghadapi proses PHPU di MK.
"Saya pikir nurut saja ya sama Pak Prabowo (untuk damai). Kan Pak Prabowo sudah menyampaikan begitu. Harapannya semua tenang-tenanglah. Bagaimanapun negeri ini kan negeri kita ramai-ramai. Bukan negeri satu orang saja," ujar Luhut di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6).
Ia mengatakan, pesan damai Prabowo dan Jokowi harus jadi pedoman seluruh masyarakat. Apalagi keduanya, menurut Luhut, juga masih berhubungan baik hingga saat ini.
Baca juga: Kapolri Larang Unjuk Rasa di MK
Terkait rekonsiliasi, Luhut mengatakan hal itu masih terus dijajaki. Pertemuan usai putusan MK sangat mungkin terjadi. Ia mengatakan Jokowi sangat ingin bisa segera bertemu dengan Prabowo dan Sandiaga.
"Sangat (ingin rekonsiliasi). Nanti dengar saja pidato presiden setelah pengumuman. Insya Allah semua baik-baik, tentu nanti presiden akan menyampaikan pidato sebagai presiden terpilih. Insyaallah akan mengajak supaya kita ramai-ramai membangun negara kita ini," ujar Luhut.
Luhut juga tidak menampik kemungkinan kelak Jokowi yang akan menyambangi Prabowo ke kediamannya untuk rekonsiliasi. Sama halnya dengan yang dilakukan pada 2014 silam.
"Ya bisa saja terjadi begitu. Tidak ada yang tidak mungkin. Jokowi kan orang humble. Dia orang yang sangat bersahaja, ibunya bersahaja. Dan untuk kepentingan negara, saya kira Pak Jokowi tidak akan pernah sungkan untuk berbuat apa saja," pungkas Luhut. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved