Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
CAWAPRES nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin meminta semua pihak menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2019.
Ia berharap tidak ada lagi aksi massa menjelang dan saat putusan dibacakan MK nanti.
"Jangan ada lagi demo-demo yang sifatnya memprovokasi apalagi sampai menimbulkan ricuh," kata Kiai Ma'ruf di sela-sela acara Halalbihalal PBNU, Jakarta, Senin (24/6) malam.
Baca juga: Medsos tidak akan Dibatasi saat Putusan MK
Ia berpesan kepada semua pihak yang berbeda pilihan politik agar bersatu kembali.
"Sesudah ini kita bersatu lagi, tidak ada lagi friksi, tidak ada 01, tidak ada lagi 02," katanya.
Halalbihalal PBNU ini juga dihadiri Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro
Sandjojo dan Menristek Dikti M. Nasir.
Selain Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, juga hadir Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Dewan Pers M. Nuh dan mantan menteri luar negeri Alwi Shihab. (OL-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved