Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Capim KPK Didominasi Tokoh Daerah

M Ilham Ramadhan A
25/6/2019 10:10
Capim KPK Didominasi Tokoh Daerah
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih.(MI/ADAM DWI)

KETUA Panitia Seleksi Calon Pimpinan Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Yenti Ganarsih, menyatakan hingga kemarin sudah 27 orang yang mendaftar sebagai bakal calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

“Sudah 27 orang, dari macam-macam unsur, dosen, swasta, pensiunan polisi, pensiunan jaksa, dan pegawai negeri sipil (PNS),” kata Yenti saat dimintai konfirmasi di Jakarta, kemarin.

Yenti mengungkapkan peserta yang telah mendaftar itu didominasi dari luar Jakarta. Aksi jemput bola yang dilakukan pansel terbilang berhasil sejauh ini. “Tadi saya sempat ke kantor sekretariat pansel, saya lihat begitu. Bahkan, tadi ada dua orang dari Surabaya,” ungkap Yenti.

Namun, ia mengaku tidak tahu secara detail nama-nama mereka. Dari 27 nama yang tersebut, imbuhnya, belum termasuk sembilan  perwira tinggi Polri seperti diberitakan media massa.

“Yang jelas sembilan nama jenderal yang diberitakan belum ada yang daftar, demikian juga jaksa aktif, belum ada,” paparnya.

Pansel memberikan keleluasaan kepada siapa pun untuk mendaftarkan diru.

Artinya, pihak yang memiliki keinginan untuk mengikuti seleksi dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke sekretariat pansel yang terletak di Kemensesneg Gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat 10110. Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00-15.00 WIB pada setiap hari kerja atau melalui email [email protected].

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di antaranya warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Syarat lainnya, memiliki umur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Calon juga disyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya