Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
DUA hari menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, tagar #RakyatSorotKeputusanMK menjadi trending topic di Twitter.
Berdasarkan pantauan di Twitter, Selasa (25/6) dini hari, #RakyatSorotKeputusanMK masuk trending topic keempat di Indonesia dan telah dicuitkan hingga 26,5 ribu kali.
Majelis Hakim MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres pada Kamis (27/6).
Baca juga: Pembacaan Putusan Dipercepat, MK tidak Langgar Aturan
Sebelum putusan diambil, para hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim selama tiga hari mulai Senin (24/6) hingga Rabu (26/6) untuk memeriksa seluruh fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan sejak 14 Mei 2019.
Adapun kedua pasangan capres-cawapres beserta tim pemenangan, baik nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin maupun nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno, telah menyatakan akan menerima apapun hasil putusan MK nanti. (OL-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved