Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA hari menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, tagar #RakyatSorotKeputusanMK menjadi trending topic di Twitter.
Berdasarkan pantauan di Twitter, Selasa (25/6) dini hari, #RakyatSorotKeputusanMK masuk trending topic keempat di Indonesia dan telah dicuitkan hingga 26,5 ribu kali.
Majelis Hakim MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres pada Kamis (27/6).
Baca juga: Pembacaan Putusan Dipercepat, MK tidak Langgar Aturan
Sebelum putusan diambil, para hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim selama tiga hari mulai Senin (24/6) hingga Rabu (26/6) untuk memeriksa seluruh fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan sejak 14 Mei 2019.
Adapun kedua pasangan capres-cawapres beserta tim pemenangan, baik nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin maupun nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno, telah menyatakan akan menerima apapun hasil putusan MK nanti. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved