Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang mantan anggota DPR RI dan dua orang anggota DPR RI terkait dengan kasus korupsi KTP-E untuk tersangka Markus Nari.
Ketiga orang itu ialah mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap, Anggota Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Markus Mekeng. Ketiganya merupakan anggota fraksi Partai Golkar.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional di DPR RI," kata Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (24/6).
Usai diperiksa Chairuman mengungkapkan, penyidik hanya menanyakan hal yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Saat ditanyai awak media perihal pengetahuannya soal pengajuan penambahan anggaran, Chairuman mengaku tidak mengetahuinya.
Baca juga : KPK Periksa Elza Syarief untuk Markus Nari soal KTP-E
"Saya sudah tidak di komisi II, saya sudah di Komisi VI," imbuhnya.
"Saya kira sudah jelas ya beberapa tahun yang lalu ya saya kira itu wajar dari BAP pak Markus," lanjut Chairuman.
Dalam kasus ini Markus terlibat dalam dua perkara, pertama, Ia dijadikan tersangka karena diduga merintangi penyidikan. Kedua, Markus ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-E.
Saat itu, Markus diduga merintangi penyidikan kepada Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Ia juga diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan Miryam S Haryani.
Kemudian, statusnya sebagai tersangka korupsi KTP-E lantaran diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan pengerjaan KTP-E. Markus diduga menerima Rp4 miliar dari Sugiharto yang saat itu sebagai pejabat Kemendagri.
Atas perbuatannya dalam merintangi penyidikkan serta memberikan keterangan palsu, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, sebagai tersangka dugaan korupsi, Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Setyo mengatakan pengumuman tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved