Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang mantan anggota DPR RI dan dua orang anggota DPR RI terkait dengan kasus korupsi KTP-E untuk tersangka Markus Nari.
Ketiga orang itu ialah mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap, Anggota Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Markus Mekeng. Ketiganya merupakan anggota fraksi Partai Golkar.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional di DPR RI," kata Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (24/6).
Usai diperiksa Chairuman mengungkapkan, penyidik hanya menanyakan hal yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Saat ditanyai awak media perihal pengetahuannya soal pengajuan penambahan anggaran, Chairuman mengaku tidak mengetahuinya.
Baca juga : KPK Periksa Elza Syarief untuk Markus Nari soal KTP-E
"Saya sudah tidak di komisi II, saya sudah di Komisi VI," imbuhnya.
"Saya kira sudah jelas ya beberapa tahun yang lalu ya saya kira itu wajar dari BAP pak Markus," lanjut Chairuman.
Dalam kasus ini Markus terlibat dalam dua perkara, pertama, Ia dijadikan tersangka karena diduga merintangi penyidikan. Kedua, Markus ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-E.
Saat itu, Markus diduga merintangi penyidikan kepada Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Ia juga diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan Miryam S Haryani.
Kemudian, statusnya sebagai tersangka korupsi KTP-E lantaran diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan pengerjaan KTP-E. Markus diduga menerima Rp4 miliar dari Sugiharto yang saat itu sebagai pejabat Kemendagri.
Atas perbuatannya dalam merintangi penyidikkan serta memberikan keterangan palsu, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, sebagai tersangka dugaan korupsi, Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved