Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana bakal mendapatkan penangguhan penahanan hari ini. Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Eggi dijamin oleh anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Jadi memang ada surat pengajuan penangguhan penahanan dari keluarga dan Pak Dasco yang masuk ke penyidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6).
Setelah pihak kepolisian menerima surat pengajuan penahanan itu, Kata Argo, penyidik melakukan evaluasi hingga mengeluarkan surat keputusan mengabulkan permintaan tersebut.
"Setelah dilihat, dievaluasi dengan berbagai pertimbangan kemudian pada hari ini Senin 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik," sebutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya akan segera melakukan prosedur penangguhan penahanan dan mengeluarkan Eggi Sudjana malam ini. Argo menambahkan, tentunya Eggi harus melakukan kewajibannya setelah dibebaskan malam ini.
"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah nanti, akan diantar pengacaranya dan dia akan wajib lapor Senin dan Kamis," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya dikabulkan polisi. Oleh karena itu, Eggi dipastikan hari ini akan menghirup udara bebas.
"Iya hari ini keluar, ini lagi tes kesehatan," kata Hendarsam
Anggota hukum dan advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu menegaskan penangguhan penahanan itu tidak terkait dengan isu rekonsiliasi politik yang saat ini ramai digaungkan.
"Penangguhan (Eggi) murni persoalan hukum. Ngak (terkait rekonsiliasi politik), bang Dasco kan Komisi III DPR, komunikasi juga intensif dengan kepolisian," paparnya.
Diketahui Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Kemudian laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan yakni terkait Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Selanjutnya Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4). Dewi melaporkan Eggi karena dianggap berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Eggi juga dijerat atas dugaan melanggar UU ITE dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (OL-4)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
ENAM orang saksi diperiksa soal kerusuhan dan pengeroyokan di Kalibata yang membuat dua orang penagih utang atau mata elang tewas, Kamis (11/12) malam.
Reno Syahputra diduga meninggal karena menjadi korban kebakaran saat kerusuhan di Kwitang dan akan dimakamkan di Surabaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved