Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana bakal mendapatkan penangguhan penahanan hari ini. Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Eggi dijamin oleh anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Jadi memang ada surat pengajuan penangguhan penahanan dari keluarga dan Pak Dasco yang masuk ke penyidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6).
Setelah pihak kepolisian menerima surat pengajuan penahanan itu, Kata Argo, penyidik melakukan evaluasi hingga mengeluarkan surat keputusan mengabulkan permintaan tersebut.
"Setelah dilihat, dievaluasi dengan berbagai pertimbangan kemudian pada hari ini Senin 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik," sebutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya akan segera melakukan prosedur penangguhan penahanan dan mengeluarkan Eggi Sudjana malam ini. Argo menambahkan, tentunya Eggi harus melakukan kewajibannya setelah dibebaskan malam ini.
"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah nanti, akan diantar pengacaranya dan dia akan wajib lapor Senin dan Kamis," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya dikabulkan polisi. Oleh karena itu, Eggi dipastikan hari ini akan menghirup udara bebas.
"Iya hari ini keluar, ini lagi tes kesehatan," kata Hendarsam
Anggota hukum dan advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu menegaskan penangguhan penahanan itu tidak terkait dengan isu rekonsiliasi politik yang saat ini ramai digaungkan.
"Penangguhan (Eggi) murni persoalan hukum. Ngak (terkait rekonsiliasi politik), bang Dasco kan Komisi III DPR, komunikasi juga intensif dengan kepolisian," paparnya.
Diketahui Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Kemudian laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan yakni terkait Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Selanjutnya Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4). Dewi melaporkan Eggi karena dianggap berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Eggi juga dijerat atas dugaan melanggar UU ITE dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (OL-4)
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved