Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI melarang alumni aksi 212 menggelar halalbihalal di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Halalbihalal serta doa bersama itu rencananya digelar mulai Senin (24/6) hingga Jumat (28/6).
"Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (24/6).
Argo tidak ingin peristiwa kerusuhan pada 21 Mei 2019 dan 22 Mei 2019 terulang kembali.
Kerusuhan itu terjadi saat demontasi penolakan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat.
"Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi superdamai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan," ujar Argo.
Baca juga: Gugatan 02 Kemungkinan Besar Ditolak
Argo menegaskan seluruh aksi yang diselenggarakan di jalan protokol depan Gedung MK oleh pihak mana pun tidak diperbolehkan. Hal itu dinilai melanggar Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Aksi ini diyakini dapat mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Di sisi lain, hakim MK juga tengah fokus menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto.
"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah dikover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME)," pungkas Argo.
Polda Metro Jaya juga belum menerima surat pemberitahuan atas halalbihalal akbar alumni 212 itu. Padahal, kegiatan ini diselenggarakan hari ini hingga Jumat besok.
Sementara itu, sidang sengketa PHPU pemilihan presiden ditutup pada Jumat (21/6). Selanjutnya, sidang digelar tertutup dengan agenda rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum putusan akhir dibacakan Jumat, 28 Juni 2019.
MK telah menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Majelis hakim telah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon pada sidang perdana itu.
Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon menyampaikan permohonan di hadapan pihak terkait, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Permohonan juga dibacakan di hadapan pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak pemberi keterangan Bawaslu.
MK juga telah mendengar keterangan masing-masing saksi. Keterangan saksi pemohon, KPU, dan Jokowi-Ma'ruf dibedah di depan hakim. (Medcom/OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved