Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meyakini akan kemenangannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Juni mendatang. Keyakinan itu semakin kuat setelah sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selesai dilakukan.
“Dari hasil sidang dari saksi dan ahli dari pemohon saya melihat sangat tidak tergambar adanya TSM seperti yang diungkapkan BPN dan Bambang Widjojanto (BW) sejak awal,” ujar Juru Bicara TKN, Razman Arief Nasution, dalam diskusi Polemik MN Trijaya, di De Consulate, Jakarta, Sabtu, (22/6).
Baca juga: Kesaksian Anas Kendurkan Suasana Persidangan
Razman mengatakan, apa yang disampaikan oleh pihak 02 dalam sidang, khususnya melalui saksi, tidak menggambarkan dengan kuat atas adanya tuduhan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Begitu juga dengan keterangan yang diungkapkan oleh ahli pihak 02.
“Apalagi ada saksi misalnya yang memberikan keterangan palsu, itu sedang kami dalami apakah akan kami bawa ke ranah hukum. Ada juga yang ternyata terdakwa dan merupakan tahanan kota menjadi saksi dari 02,” ujar Razman.
Ia mengatakan sangat yakin atas integritas dan profesionalisme para hakim konstitusi. Hal itu bukan penilaian subjektif kubu 01. Namun, merupakan hal yang bisa disaksikan dan dinilai langsung oleh masyarakat Indonesia.
“Bagi kami beberapa gugatan yang disampaikan lebih pada aspek penambahan info dan hanya faktor biasa-biasa saja. Kami yakin tanggal 28 nanti Jokowi-Amin dan TKN akan aman,” ujar Razman.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantuko, mengatakan bahwa pihaknya merasa kurang puas dengan apa yang telah berjalan di MK. Salah satunya karena terbatasnya jumlah saksi yang bisa ditampilkan dalam persidangan. “Kita menghadirkan 14 saksi, 2 ahli, sekitar 190 alat bukti, ada sekitar 80 video. Rasanya kurang puas dari sisi kuantitasnya,” ujar Hendarsam.
Baca juga: KPK Siap Buktikan Suap ke Bowo Sidik
Ia mengatakan sebenarnya telah menyiapkan sekitar 30 saksi. Namun, aturan MK membuat banyak sasi mereka tidak dapat ditampilkan.
“Dari sisi alat bukti saksi apakah bisa mengcover kalau hanya segitu? Misalnya kalau Indonesia itu ada 34 provinsi, setidaknya harus ada 34 saksi untuk setiap provinsi. Jadi kalau dibilang tidak puas kami cukup tidak puas, tapi ya mahkamah sudah putuskan begitu apalagi ini sidang yang berjalan cepat mau tidak mau harus ikut aturan,” ujar Hendarsam. (OL-6)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved