Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SUASANA sejuk mengakhiri persidangan kelima gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, tadi malam.
Pihak pemohon dari tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional 02 Prabowo-Sandi, termohon tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, pihak terkait tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilu terlihat semringah.
Mereka bersalamaan, berpelukan, dan berfoto bareng. Padahal, sejak pagi hingga malam, mereka bersitegang, berdebat panas, mempertahankan posisi masing-masing sembari melancarkan pertanyaan kepada dua saksi fakta dan dua saksi ahli dari TKN Jokowi-Amin.
Dalam menanggapi rangkaian persidangan hingga kemarin, Ketua tim hukum TKN 01 Yusril Ihza Mahendra mengatakan, secara post factum atau setelah peristiwa, tak melihat ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dikemukakan dalam dalil-dalil pemohon.
"Kami tidak melihat adanya secara post factum (setelah peristiwa) dikemukakan dalam dalil-dalil permohonan itu terjadi pelanggaran TSM," kata Yusril dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019.
Menurut Yusril, dalam konteks pilpres, jumlah kecurangan harus melingkupi setidaknya setengah lebih satu dari 416 kabupaten dan 810.329 TPS yang tersebar di Indonesia. Artinya, kata dia, bukan pelanggaran yang bersifat lokal di salah satu kabupaten, misalnya, meskipun bupati terlibat menggunakan aparat. "Ukuran dalam UU Pemilu rinci," pungkas Yusril.
Berdampak luas
Saksi ahli tim hukum 01, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan yang dimaksud dengan pelanggaran yang bersifat TSM apabila memiliki dampak yang sangat luas terhadap hasil pemilihan.
Secara kuantitatif, Edward menjelaskan bahwa suatu pelanggaran bersifat TSM apabila terjadi pelanggaran di 50% plus 1 TPS. "Kalau ada 800 ribu TPS, ada 400 ribu 1 TPS yang kira-kira begitu (TSM)," ujar Guru Besar Hukum FH UGM ini dalam persidangan.
Eddy menilai, untuk dapat membuktikan pelanggaran disebut TSM harus dilakukan secara mendetail, yakni antara motivasi, perbuatan, dan akibat sama-sama mewujud. "Makanya pembuktiannya bukan abal-abal," pungkas Eddy.
Saksi ahli dari tim hukum 01 lainnya, Heru Widodo, menyatakan cara membuktikan adanya kecurang-an TSM mudah. Itu berdasarkan pengalamannya saat menjadi kuasa hukum pemohon dalam sengketa pilkada pada rentang 2008-2014. Caranya menunjukkan bukti valid dan tidak terbantahkan di depan Majelis Hakim Konstitusi.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengharapkan MK tidak dibatasi oleh undang-undang. "MK seharusnya tidak dibatasi oleh undang-undang. Yang membatasi ialah konstitusi, asas-asas Pasal 22e ayat 1 UU 1945, asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), serta jujur dan adil," kata Denny saat sidang.
Selain saksi ahli, tim hukum 01 mengajukan saksi fakta Anas Nasihin dan Candra Irawan. Menurut Candra, petugas saksi paslon 02 tidak pernah mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi pilpres tingkat provinsi.
Setelah persidangan adu bukti selesai, Selasa-Kamis (25-27 Juni 2019), hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 25-27 Juni 2019. Terakhir, pada Jumat (28/6), MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019. (Mir/Ant/X-4)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved