Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengeluarkan keterangan resminya terkait dengan perlakuan saksi ahli dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tengah berlangsung ialah mendapatkan perlakuan yang sama.
"Mengenai perlakuan terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan oleh para pihak dalam persidangan, MK berupaya memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama seimbang tanpa pembedaan," terang Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso, dalam keterangan resminya, Jumat (21/6).
Baca juga: ICW: Tarik Kembali Irjen Firli, Kepolisian tak Hormati Proses KPK
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan, berdasarkan perintah Hakim MK, maka saksi dan ahli mendapatkan perlakuan yang sama sejak masuk hingga keluar ruang sidang. Utamanya ketika ada saksi yang tengah memberikan keterangan dalam ruang sidang, maka saksi lainnya dipersilakan untuk menunggu di ruang tunggu.
Hal itu ditujukan agar Majelis Hakim dan para pihak di dalam persidangan dapat mendalami keterangan yang disampaikan saksi dan ahli.
"Untuk memastikan saksi dan ahli keamanannya selama persidangan di gedung MK, tidak mendapat ancaman, bebas dari rasa takut, sehingga dapat menyampaikan keterangan secara jelas dan leluasa sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya," jelas Fajar.
Selain itu, MK juga memiliki petugas yang mampu menjamin kelancaran, kenyamanan dan kemanan saksi ataupun ahli. Soal adanya aparat penegak hukum yang berdekatan dengan ruang tunggu, itu merupakan bentuk komitmen koordinasi MK dengan Polri dan TNI.
Baca juga: Pertanyakan KPU di ToT 01, Kuasa Hukum 02 Diprotes
MK juga tidak menyediakan barang konsumsi untuk saksi ataupun ahli. Itu dikarenakan bukan kewajiban MK melainkan pihak yang membawa saksi dan ahli tersebut.
Namun, MK menyediakan gelas dan air mineral bagi saksi dan ahli. "Persoalan gelas dan air minum tersebut dimanfaatkan atau tidak, diserahkan kepada masing-masing, yang pasti MK telah menyediakan," tutup Fajar. (OL-6)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved