Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengeluarkan keterangan resminya terkait dengan perlakuan saksi ahli dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tengah berlangsung ialah mendapatkan perlakuan yang sama.
"Mengenai perlakuan terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan oleh para pihak dalam persidangan, MK berupaya memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama seimbang tanpa pembedaan," terang Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso, dalam keterangan resminya, Jumat (21/6).
Baca juga: ICW: Tarik Kembali Irjen Firli, Kepolisian tak Hormati Proses KPK
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan, berdasarkan perintah Hakim MK, maka saksi dan ahli mendapatkan perlakuan yang sama sejak masuk hingga keluar ruang sidang. Utamanya ketika ada saksi yang tengah memberikan keterangan dalam ruang sidang, maka saksi lainnya dipersilakan untuk menunggu di ruang tunggu.
Hal itu ditujukan agar Majelis Hakim dan para pihak di dalam persidangan dapat mendalami keterangan yang disampaikan saksi dan ahli.
"Untuk memastikan saksi dan ahli keamanannya selama persidangan di gedung MK, tidak mendapat ancaman, bebas dari rasa takut, sehingga dapat menyampaikan keterangan secara jelas dan leluasa sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya," jelas Fajar.
Selain itu, MK juga memiliki petugas yang mampu menjamin kelancaran, kenyamanan dan kemanan saksi ataupun ahli. Soal adanya aparat penegak hukum yang berdekatan dengan ruang tunggu, itu merupakan bentuk komitmen koordinasi MK dengan Polri dan TNI.
Baca juga: Pertanyakan KPU di ToT 01, Kuasa Hukum 02 Diprotes
MK juga tidak menyediakan barang konsumsi untuk saksi ataupun ahli. Itu dikarenakan bukan kewajiban MK melainkan pihak yang membawa saksi dan ahli tersebut.
Namun, MK menyediakan gelas dan air mineral bagi saksi dan ahli. "Persoalan gelas dan air minum tersebut dimanfaatkan atau tidak, diserahkan kepada masing-masing, yang pasti MK telah menyediakan," tutup Fajar. (OL-6)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved