Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengeluarkan keterangan resminya terkait dengan perlakuan saksi ahli dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tengah berlangsung ialah mendapatkan perlakuan yang sama.
"Mengenai perlakuan terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan oleh para pihak dalam persidangan, MK berupaya memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama seimbang tanpa pembedaan," terang Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso, dalam keterangan resminya, Jumat (21/6).
Baca juga: ICW: Tarik Kembali Irjen Firli, Kepolisian tak Hormati Proses KPK
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan, berdasarkan perintah Hakim MK, maka saksi dan ahli mendapatkan perlakuan yang sama sejak masuk hingga keluar ruang sidang. Utamanya ketika ada saksi yang tengah memberikan keterangan dalam ruang sidang, maka saksi lainnya dipersilakan untuk menunggu di ruang tunggu.
Hal itu ditujukan agar Majelis Hakim dan para pihak di dalam persidangan dapat mendalami keterangan yang disampaikan saksi dan ahli.
"Untuk memastikan saksi dan ahli keamanannya selama persidangan di gedung MK, tidak mendapat ancaman, bebas dari rasa takut, sehingga dapat menyampaikan keterangan secara jelas dan leluasa sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya," jelas Fajar.
Selain itu, MK juga memiliki petugas yang mampu menjamin kelancaran, kenyamanan dan kemanan saksi ataupun ahli. Soal adanya aparat penegak hukum yang berdekatan dengan ruang tunggu, itu merupakan bentuk komitmen koordinasi MK dengan Polri dan TNI.
Baca juga: Pertanyakan KPU di ToT 01, Kuasa Hukum 02 Diprotes
MK juga tidak menyediakan barang konsumsi untuk saksi ataupun ahli. Itu dikarenakan bukan kewajiban MK melainkan pihak yang membawa saksi dan ahli tersebut.
Namun, MK menyediakan gelas dan air mineral bagi saksi dan ahli. "Persoalan gelas dan air minum tersebut dimanfaatkan atau tidak, diserahkan kepada masing-masing, yang pasti MK telah menyediakan," tutup Fajar. (OL-6)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved