Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengeluarkan keterangan resminya terkait dengan perlakuan saksi ahli dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tengah berlangsung ialah mendapatkan perlakuan yang sama.
"Mengenai perlakuan terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan oleh para pihak dalam persidangan, MK berupaya memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama seimbang tanpa pembedaan," terang Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso, dalam keterangan resminya, Jumat (21/6).
Baca juga: ICW: Tarik Kembali Irjen Firli, Kepolisian tak Hormati Proses KPK
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan, berdasarkan perintah Hakim MK, maka saksi dan ahli mendapatkan perlakuan yang sama sejak masuk hingga keluar ruang sidang. Utamanya ketika ada saksi yang tengah memberikan keterangan dalam ruang sidang, maka saksi lainnya dipersilakan untuk menunggu di ruang tunggu.
Hal itu ditujukan agar Majelis Hakim dan para pihak di dalam persidangan dapat mendalami keterangan yang disampaikan saksi dan ahli.
"Untuk memastikan saksi dan ahli keamanannya selama persidangan di gedung MK, tidak mendapat ancaman, bebas dari rasa takut, sehingga dapat menyampaikan keterangan secara jelas dan leluasa sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya," jelas Fajar.
Selain itu, MK juga memiliki petugas yang mampu menjamin kelancaran, kenyamanan dan kemanan saksi ataupun ahli. Soal adanya aparat penegak hukum yang berdekatan dengan ruang tunggu, itu merupakan bentuk komitmen koordinasi MK dengan Polri dan TNI.
Baca juga: Pertanyakan KPU di ToT 01, Kuasa Hukum 02 Diprotes
MK juga tidak menyediakan barang konsumsi untuk saksi ataupun ahli. Itu dikarenakan bukan kewajiban MK melainkan pihak yang membawa saksi dan ahli tersebut.
Namun, MK menyediakan gelas dan air mineral bagi saksi dan ahli. "Persoalan gelas dan air minum tersebut dimanfaatkan atau tidak, diserahkan kepada masing-masing, yang pasti MK telah menyediakan," tutup Fajar. (OL-6)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved