Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto mempermasalahkan posisi ahli tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam menyampaikan keterangan di dalam persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
"Majelis mau tanya majelis, sepengetahuan kami dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar, mengapa dua ahli yang ini di mimbar?" tanya Bambang menyela saat ahli tim hukum 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dipersilakan majelis hakim untuk membacakan keterangan.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Suhartoyo mencoba meluruskan. Menurutnya, ahli tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan keterangan secara duduk dikarenakan kesulitan dengan alat perlengkapan yang disertai dalam persidangan itu.
"Begini Pak Bambang, kami justru minta supaya ahli anda berdiri, tapi karena kesulitan menggunkan peralatan itu, kemudian dia harus berkoordinasi dengan alatnya juga. Sehingga itulah kemudian yang diberi kesempatan untuk duduk. Tapi kemudian kami tidak dalam posisi melarang, justru malah yang awalnya duduk, (kami minta) supaya di podium waktu itu," tutur Suhartoyo.
Baca juga: BW Analogikan KPU dengan Firaun
Tidak sampai di situ, Bambang masih mempermasalahkan dan menyebut ahlinya yang kedua tidak dipersilakan bicara di podium melainkan terus duduk. Ia kemudian berkelakar hanya sekadar ingin menyampaikan protes saja.
"Tapi dengan hormat saya hanya mempersoalkan itu saja," imbuh Bambang.
Tak lama berselang, protes Bambang segara disambar peserta persidangan yang hadir. Mendengar hal tersebut, Hakim Suhartoyo mengambil sikap tegas agar gaduh tak berkepanjangan.
"Nanti dulu ini hakim mau ngomong dipotong-potong. Saya saja mau bicara izin ketua saya dulu," ungkap Suhartoyo.
"Karena kemarin ahli pemohon diperiksa bersamaan, kita perlakukan sama saja, supaya nanti itu tidak jadi pertanyaan lagi . Samakan, tanpa mengurangi esensi daripada keahlian yang akan diterangkan, baik duduk maupun berdiri," tegas Suhartoyo
Ahli tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin yang pertama dihadirkan ialah Edward Omar Sharif Hiariej yang merupakan guru besar Ilmu Hukum UGM. Adapun saksi kedua ialah Heru Widodo yang juga merupakan doktor Ilmu Hukum. Sampai dengan saat ini, persidangan masih dilangsungkan untuk mendengarkan keterangan dari kedua ahli tersebut.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved