Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KETUA Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto mempermasalahkan posisi ahli tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam menyampaikan keterangan di dalam persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
"Majelis mau tanya majelis, sepengetahuan kami dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar, mengapa dua ahli yang ini di mimbar?" tanya Bambang menyela saat ahli tim hukum 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dipersilakan majelis hakim untuk membacakan keterangan.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Suhartoyo mencoba meluruskan. Menurutnya, ahli tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan keterangan secara duduk dikarenakan kesulitan dengan alat perlengkapan yang disertai dalam persidangan itu.
"Begini Pak Bambang, kami justru minta supaya ahli anda berdiri, tapi karena kesulitan menggunkan peralatan itu, kemudian dia harus berkoordinasi dengan alatnya juga. Sehingga itulah kemudian yang diberi kesempatan untuk duduk. Tapi kemudian kami tidak dalam posisi melarang, justru malah yang awalnya duduk, (kami minta) supaya di podium waktu itu," tutur Suhartoyo.
Baca juga: BW Analogikan KPU dengan Firaun
Tidak sampai di situ, Bambang masih mempermasalahkan dan menyebut ahlinya yang kedua tidak dipersilakan bicara di podium melainkan terus duduk. Ia kemudian berkelakar hanya sekadar ingin menyampaikan protes saja.
"Tapi dengan hormat saya hanya mempersoalkan itu saja," imbuh Bambang.
Tak lama berselang, protes Bambang segara disambar peserta persidangan yang hadir. Mendengar hal tersebut, Hakim Suhartoyo mengambil sikap tegas agar gaduh tak berkepanjangan.
"Nanti dulu ini hakim mau ngomong dipotong-potong. Saya saja mau bicara izin ketua saya dulu," ungkap Suhartoyo.
"Karena kemarin ahli pemohon diperiksa bersamaan, kita perlakukan sama saja, supaya nanti itu tidak jadi pertanyaan lagi . Samakan, tanpa mengurangi esensi daripada keahlian yang akan diterangkan, baik duduk maupun berdiri," tegas Suhartoyo
Ahli tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin yang pertama dihadirkan ialah Edward Omar Sharif Hiariej yang merupakan guru besar Ilmu Hukum UGM. Adapun saksi kedua ialah Heru Widodo yang juga merupakan doktor Ilmu Hukum. Sampai dengan saat ini, persidangan masih dilangsungkan untuk mendengarkan keterangan dari kedua ahli tersebut.(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved