Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Anas Nashikin, dicecar soal kegiatan training of trainer (ToT) pada 20-21 Februari 2019 lalu oleh kuasa hukum 02, Teuku Nasrullah.
Anas tidak membantah kegiatan pembekalan itu dihadiri oleh sejumlah tokoh dan turut mengundang penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Hal itu diketahui ketika juru bicara pihak termohon (KPU) Viryan menanyakan perihal undangan yang diberikan oleh TKN.
"Apakah ToT yang dilakukan sebagai kegiatan pembekalan?" tanya Viryan.
"Betul," jawab Anas.
"Apakah kegiatan ToT menghadirkan penyelenggara pemilu secara resmi atau diam-diam?" tanyanya lagi.
"Secara resmi," sahut Anas.
Baca juga: Tim 01 tidak Keberatan Dilarang Bertemu Saksi Selama Skorsing
Kemudian, kuasa hukum termohon Ali Nurdin kembali mengonfirmasi terkait maksud undangan yang diberikan kepada penyelenggara Pemilu itu.
Anas menegaskan undangan bagi KPU, Bawaslu dan DKPP ialah sebagai pemateri yang berkaitan dengan kepemiluan.
Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Abhan, selama masa pemilu 2019 pihaknya kerap menerima undangan dari peserta pemilu.
"Baik parpol maupun tim 01 dan 02, jadi tidak hanya diundang oleh 01, oleh 02 pun kami diundang," terang Abhan.
Ia juga menjelaskan, kehadiran anggota Bawaslu dalam undangan peserta pemilu berdasarkan pada divisi tiap anggota.
"Selama temanya kepemiluan, yang hadir bergantian, sesuai dengan divisinya. Biasanya kami kalau diundang ketiganya (panel), kami datang bersama, KPU, Bawaslu, DKPP," tukasnya.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved