Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SAKSI dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Anas Nashikin, dicecar soal kegiatan training of trainer (ToT) pada 20-21 Februari 2019 lalu oleh kuasa hukum 02, Teuku Nasrullah.
Anas tidak membantah kegiatan pembekalan itu dihadiri oleh sejumlah tokoh dan turut mengundang penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Hal itu diketahui ketika juru bicara pihak termohon (KPU) Viryan menanyakan perihal undangan yang diberikan oleh TKN.
"Apakah ToT yang dilakukan sebagai kegiatan pembekalan?" tanya Viryan.
"Betul," jawab Anas.
"Apakah kegiatan ToT menghadirkan penyelenggara pemilu secara resmi atau diam-diam?" tanyanya lagi.
"Secara resmi," sahut Anas.
Baca juga: Tim 01 tidak Keberatan Dilarang Bertemu Saksi Selama Skorsing
Kemudian, kuasa hukum termohon Ali Nurdin kembali mengonfirmasi terkait maksud undangan yang diberikan kepada penyelenggara Pemilu itu.
Anas menegaskan undangan bagi KPU, Bawaslu dan DKPP ialah sebagai pemateri yang berkaitan dengan kepemiluan.
Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Abhan, selama masa pemilu 2019 pihaknya kerap menerima undangan dari peserta pemilu.
"Baik parpol maupun tim 01 dan 02, jadi tidak hanya diundang oleh 01, oleh 02 pun kami diundang," terang Abhan.
Ia juga menjelaskan, kehadiran anggota Bawaslu dalam undangan peserta pemilu berdasarkan pada divisi tiap anggota.
"Selama temanya kepemiluan, yang hadir bergantian, sesuai dengan divisinya. Biasanya kami kalau diundang ketiganya (panel), kami datang bersama, KPU, Bawaslu, DKPP," tukasnya.(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved