Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko berharap pertemuman Jokowi dan Prabowo Subianto sebagai dua pucuk pimpinan tokoh politik akan segera terwujud sebelum sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
"Ya harapan kita sih sebelum sidang MK (selesai), itu lebih bagus lagi sehingga suasana jadi sejuk. Kita semua masyarakat Indonesia sudah bosan dengan kondisi yang seperti ini, membosankan," kata Moeldoko di Bandung, kemarin.
Moeldoko yang juga menjabat Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) mengaku pihaknya sudah berupaya untuk terus melakukan pendekatan kepada Prabowo sebagai calon presiden nomor urut 02.
"Dan alhamdulillah pende-katan itu sedang berjalan dan sudah ada akses komunikasi, saling memahami, dan seterusnya, dalam sebuah negosiasi seperti itu hal yang biasa," ujar Moeldoko.
Dengan demikian, ia menduga pertemuan antara kedua tokoh tersebut akan segera terwujud. Hal itu, klaim Moeldoko, harapan seluruh masyarakat Indonesia.
Hingga kemarin sore, sidang perselisihan hasil pe-milu (PHPU) di MK sampai pada agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. KPU hanya mengajukan satu ahli, tanpa saksi fakta.
Sebelumnya, pada pagi hari yang sama, sekitar pukul 04.50 WIB sidang telah merampungkan pemeriksaan 14 saksi dan 2 ahli dari pihak pemohon. Hari ini, sidang lanjutan mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak-pihak terkait.
Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengimbau agar tidak ada pengerahan massa ke Gedung MK saat sidang putusan PHPU di MK yang dijadwalkan berlangsung 28 Juni mendatang. "Polri mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa ke MK," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta kemarin,
Menurut Dedi, pelarangan ini untuk mencegah terjadinya kericuhan yang berujung korban seperti pada peristiwa 21-22 Mei 2019.
Meski begitu, kepolisian memberikan alternatif dengan mengizinkan elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau menyampaikan aspirasi agar dilaksanakan di area sekitar Patung Arjuna Wiwaha, yang letaknya di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. (Ant/Mir/P-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved