Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN), Taufik Basari menanggapi soal barang bukti milik Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang telah ditarik dan sempat dibiarkan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6)
"Sebenarnya harus dipastikan dulu, yang membiarkan itu MK atau kuasa hukum 02," kata Taufik saat dihubungi.
Selain itu, Taufik juga menegaskan perlu diketahui terlebih dulu bagaimana koordinasi yang telah dilakukan oleh pihak MK dan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 itu .
Baca juga: Saksi Kubu 02 Diduga Beri Keterangan Palsu
"Poinnya adalah, ketika bukti itu ditarik, maka mereka punya kewajiban untuk membawanya, menariknya secara fisik dan dibawa keluar dari Gedung MK," terangnya.
Sebelumnya, beredar foto tumpukkan bukti yang telah ditarik oleh kuasa hukum 02 di depan gedung MK. Bukti-bukti tersebut seolah dibiarkan tergeletak berserakkan.
Sementara, berdasarkan laporan yang diterima, malam ini di depan gedung MK terlihat bersih dari tumpukkan bukti-bukti fisik tersebut. Hingga berita ini dibuat kuasa hukum 02 tidak dapat dibubungi. (OL-8)
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Putra bungsu Presiden Jokowi itu juga menyebut bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini.
Ia menilai ada perpecahan antara Jokowi dengan PDIP yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.
Beragam pembangunan telah dilakukan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
JIKA tidak ada aral melintang pada 20 Oktober 2024 nanti, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin akan segera berakhir.
"Pada pilihan 2019, pemilih Jokowi dan Ma'ruf Amin itu cenderung pilihannya untuk sementara ini masih banyak ke Ganjar Pranowo," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan
Surya Paloh menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Fraksi NasDem agar tetap mendukung penuh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin (Jokowi-Maruf).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved