Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
HAKIM Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan bukti 17,5 juta data yang diklaim bermasalah oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bukti itu penting untuk menilai pernyataan kubu Prabowo.
"Ini bukti sudah diverifikasi, bukti P1-P155 tentang DPT tidak wajar. Tapi saya cari nggak ada. Ini supaya bisa dikonfrontasi," kata Hakim Enny dalam sidang, Rabu (19/6).
Namun, kubu Prabowo tidak bisa memberikan bukti yang dimaksud hakim.
"Tim kami yang mengurus itu saat ini sedang mengurus dokumen lain," kilah salah satu tim kuasa hukum 02.
Baca juga: Berbelit-Belit, Saksi 02 Ditegur Hakim MK
Hakim Anggota Aswanto menyebut akan lebih baik bila bukti yang dimaksud bisa ditampilkan dan dikroscek.
Namun, karena orang yang bertanggung jawab sedang mengurus dokumen lain, hakim bakal menunggu hingga sidang dimulai usai istirahat.
Sebelumnya, hakim MK memberikan waktu bagi kubu 02 hingga pukul 12.00 WIB untuk menyerahkan bukti-bukti yang belum diserahkan. Saat ini, sidang diskors untuk istirahat. Sidang bakal berlangsung lagi pukul 14.00 WIB. (Medcom/OL-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved