Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Agus Muhammad Maksum, saksi dari pemohon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Keterangan Agus dinilai berbelit-belit.
Awalnya, Agus dicecar mengenai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 oleh Hakim sekaligus Wakil Ketua MK Aswanto. Namun, penjelasan Agus tidak langsung menjawab substansi pertanyaan majelis. Anggota Hakim MK Saldi Isra menegurnya.
"Kepada saksi ya, jawab apa yang ditanya hakim jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu. Begitu Anda memberikan penjelasan, seolah-olah Anda menjadi menginterpretasi data yang ada itu," kata Saldi saat persidangan di Gedung MK, Rabu (19/6).
Saldi meminta agar jawaban yang dilontarkan tidak perlu diuraikan. Sebab, majelis hanya membutuhkan jawaban yang konkret dari pertanyaan yang diajukan.
Baca juga: Saksi Prabowo-Sandi tidak Tahu Pasti Kehadiran Pemilih Siluman
"Jangan ditanya A, sampai Z penguraiannya. Jadi kami perlu data konkret dan mulut Anda itu sebagai apa, sebagai saksi agar lebih gampang mengkonfrontir, membuktikan dengan alat bukti yang diserahkan kepada kami. Santai saja," ujar Saldi.
Agus Makmum merupakan saksi fakta pertama yang bersaksi di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
Ia mengaku sebagai anggota timses Prabowo yang bertugas memberikan masukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat nasional. Dalam keterangan sebelumnya, ia sempat menyebut mendapat ancaman meski tidak berkaitan dengan perannya sebagai saksi. (Medcom/OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved