Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Agus Muhammad Maksum, saksi dari pemohon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Keterangan Agus dinilai berbelit-belit.
Awalnya, Agus dicecar mengenai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 oleh Hakim sekaligus Wakil Ketua MK Aswanto. Namun, penjelasan Agus tidak langsung menjawab substansi pertanyaan majelis. Anggota Hakim MK Saldi Isra menegurnya.
"Kepada saksi ya, jawab apa yang ditanya hakim jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu. Begitu Anda memberikan penjelasan, seolah-olah Anda menjadi menginterpretasi data yang ada itu," kata Saldi saat persidangan di Gedung MK, Rabu (19/6).
Saldi meminta agar jawaban yang dilontarkan tidak perlu diuraikan. Sebab, majelis hanya membutuhkan jawaban yang konkret dari pertanyaan yang diajukan.
Baca juga: Saksi Prabowo-Sandi tidak Tahu Pasti Kehadiran Pemilih Siluman
"Jangan ditanya A, sampai Z penguraiannya. Jadi kami perlu data konkret dan mulut Anda itu sebagai apa, sebagai saksi agar lebih gampang mengkonfrontir, membuktikan dengan alat bukti yang diserahkan kepada kami. Santai saja," ujar Saldi.
Agus Makmum merupakan saksi fakta pertama yang bersaksi di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
Ia mengaku sebagai anggota timses Prabowo yang bertugas memberikan masukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat nasional. Dalam keterangan sebelumnya, ia sempat menyebut mendapat ancaman meski tidak berkaitan dengan perannya sebagai saksi. (Medcom/OL-2)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved