Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI Prabowo-Sandiaga, Agus Makmum, mengaku tidak mengetahui kehadiran pemilih yang disebutnya sebagai pemilih siluman ke tempat pemungutan suara (TPS).
Fakta itu terungkap saat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari mengkonfirmasi kesaksian Agus yang menyebut adanya pemilih siluman dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak wajar.
"Saya tidak tahu keberadaan pemilih (siluman) yang ditanyakan apakah datang ke TPS atau tidak," ungkap Agus.
Dalam sidang tersebut, saksi fakta Prabowo-Sandi itu mengungkap kesaksian tentang temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak wajar berkode khusus mencapai 17,5 juta dalam Pilpres 2019.
Agus mengatakan temuan DPT tidak wajar itu meliputi permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu, kesamaan Nomor Kartu Keluarga (NKK), kesamaan tanggal lahir, hingga KK yang manipulatif atau nomornya tidak valid.
"KK manipulatif itu setelah kami cek ke lapangan ada DPT siluman," tutur Agus.
Baca juga: Hakim MK Cecar Status Ancaman terhadap Saksi Prabowo-Sandi
Agus menjabarkan data hasil temuan DPT tidak wajar berkode khusus yang terdiri dari kesamaan tanggal lahir pada 1 Juli sebanyak 9,8 juta, pada 31 Desember sebanyak 9,8 juta, dan pada 1 Januari sebanyak 2,3 juta.
"Jadi total ada data tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta," katanya.
Menurut Agus, jumlah kesamaan tanggal lahir itu tidak wajar dari data normal.
Merujuk keterangan dari ahli statistik, lanjutnya, jumlah data yang memiliki kesamaan tanggal lahir pada 1 Januari mestinya 520 ribu. Jumlah ini diperoleh dari total data 190 juta dibagi 365 hari dalam setahun.
Selain DPT tidak wajar berkode khusus, Agus mengklaim menemukan 117.333 KK manipulatif dan 18,8 juta data invalid di lima provinsi.
"Data itu harusnya diperbaiki karena kalau tidak menjadi rusak. Sehingga kami datang ke KPU dan kami katakan data ini jumlah tidak wajar namun mereka tetap bertahan dengan data yang dimiliki," tuturnya. (OL-2)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved