Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
SIDANG lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Di hari ketiga gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 ini tidak diwarnai aksi unjuk rasa.
Massa yang pada sidang sebelumnya selalu mendatangi kawasan Jalan Medan Merdeka Barat tidak terlihat hingga pukul 11.30 WIB.
Hanya saja, sejumlah personel TNI-polri, satpol PP, anggota dinas perhubungan dan petugas pemadam kebakaran bersiaga di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Monas, Jakarta Pusat.
Begitu juga Jalan Medan Merdeka Barat yang pada dua sidang sebelumnya ditutup, kini terpantau ramai lancar. Kendaraan masih bisa melintas di kedua arah, baik dari arah Harmoni ke Bundaran HI maupun sebaliknya.
Baca juga: Arus Lalu Lintas Jalan Merdeka Barat Ramai Lancar
Sedangkan barier pagar kawat berduri hanya terbentang di depan Gedung MK dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
Sebelumnya, Polri dan TNI mengerahkan 13.747 personel untuk mengamankan jalannya persidangan lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepolisian dan TNI telah menyiapkan cara apabila nantinya ada aksi massa. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan meminta masyarakat untuk saling menghormati.
"Kami imbau masyarakat dalam melaksanakan sidang MK ini ada aktivitas orang lain. Saling menghormati," ujarnya usai melakukan apel pam di depan Gedung MK.
Diketahui, hari ini merupakan sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi dari tim hukum Prabowo-Sandi. (OL-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved