Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Arus lalu lintas dari kedua arah di depan Gedung MK bisa dilalui kendaraan.
Jalan Medan Merdeka Barat yang pada dua sidang sebelumnya ditutup, kini terpantau ramai lancar. Kendaraan masih bisa melintas di kedua arah, baik dari arah Harmoni ke Bundaran HI maupun sebaliknya.
Sedangkan barier pagar kawat berduri hanya terbentang di depan Gedung MK dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Sejumlah petugas kepolisian, pemadam kebakaran dengan armadanya juga terpantau bersiaga di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Monas, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tim Hukum Prabowo Tarik 30 Kontainter Bukti yang Diajukan ke MK
Sebelumnya, Polri dan TNI mengerahkan 13.747 personel untuk mengamankan jalannya persidangan lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepolisian dan TNI telah menyiapkan cara apabila nantinya ada aksi massa. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan meminta masyarakat untuk saling menghormati.
"Kami imbau masyarakat dalam melaksanakan sidang MK ini ada aktivitas orang lain. Saling menghormati," ujarnya usai melakukan apel pam di depan Gedung MK, Selasa (18/6).
Hari ini merupakan sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi dari tim hukum Prabowo-Sandi. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved