Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto memutuskan menarik sebagian alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil lantaran berkas tersebut belum terverifikasi.
"Ada lebih dari 30 kontainter lebih yang kami jadikan alat bukti. ini kami tarik. Terima kasih," kata Bambang, saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Sebelumnya, majelis hakim MK meminta Bambang memperbaiki sebagian berkas yang diajukan. MK menemukan beberapa berkas tidak tersusun sesuai dengan hukum beracara di MK sehingga belum bisa diverifikasi dan disahkan majelis hakim.
Baca juga: Hakim MK Cecar Status Ancaman terhadap Saksi Prabowo-Sandi
MK kemudian memberikan waktu kepada tim Bambang untuk memperbaiki berkas hingga pukul 12.00 WIB. Bila melewati waktu tersebut, alat bukti itu tidak bisa diverifikasi dan disahkan.
Menanggapi keputusan tersebut, Bambang mengatakan tidak akan menggunakan berkas yang belum terverifikasi hingga waktu yang ditentukan sebagai alat bukti di persidangan.
"Kalau yang belum tersusun seperti ini akan kami tarik. Ini untuk memudahkan mahkamah," ujar Bambang. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved