Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto memutuskan menarik sebagian alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil lantaran berkas tersebut belum terverifikasi.
"Ada lebih dari 30 kontainter lebih yang kami jadikan alat bukti. ini kami tarik. Terima kasih," kata Bambang, saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Sebelumnya, majelis hakim MK meminta Bambang memperbaiki sebagian berkas yang diajukan. MK menemukan beberapa berkas tidak tersusun sesuai dengan hukum beracara di MK sehingga belum bisa diverifikasi dan disahkan majelis hakim.
Baca juga: Hakim MK Cecar Status Ancaman terhadap Saksi Prabowo-Sandi
MK kemudian memberikan waktu kepada tim Bambang untuk memperbaiki berkas hingga pukul 12.00 WIB. Bila melewati waktu tersebut, alat bukti itu tidak bisa diverifikasi dan disahkan.
Menanggapi keputusan tersebut, Bambang mengatakan tidak akan menggunakan berkas yang belum terverifikasi hingga waktu yang ditentukan sebagai alat bukti di persidangan.
"Kalau yang belum tersusun seperti ini akan kami tarik. Ini untuk memudahkan mahkamah," ujar Bambang. (OL-2)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved