Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KETUA tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto memutuskan menarik sebagian alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil lantaran berkas tersebut belum terverifikasi.
"Ada lebih dari 30 kontainter lebih yang kami jadikan alat bukti. ini kami tarik. Terima kasih," kata Bambang, saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Sebelumnya, majelis hakim MK meminta Bambang memperbaiki sebagian berkas yang diajukan. MK menemukan beberapa berkas tidak tersusun sesuai dengan hukum beracara di MK sehingga belum bisa diverifikasi dan disahkan majelis hakim.
Baca juga: Hakim MK Cecar Status Ancaman terhadap Saksi Prabowo-Sandi
MK kemudian memberikan waktu kepada tim Bambang untuk memperbaiki berkas hingga pukul 12.00 WIB. Bila melewati waktu tersebut, alat bukti itu tidak bisa diverifikasi dan disahkan.
Menanggapi keputusan tersebut, Bambang mengatakan tidak akan menggunakan berkas yang belum terverifikasi hingga waktu yang ditentukan sebagai alat bukti di persidangan.
"Kalau yang belum tersusun seperti ini akan kami tarik. Ini untuk memudahkan mahkamah," ujar Bambang. (OL-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved