Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mempertanyakan status ancaman saksi Prabowo-Sandi. Pertanyaan tersebut ditunjukkan langsung kepada Agus Maksum selaku saksi pertama yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi.
"Apakah Anda menerima ancaman karena menjadi saksi di mahkamah?" tanya Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/5).
Mendapat pertanyaan seperti itu, Agus Makmum langsung membenarkan dirinya mendapat ancaman namun tidak bisa menjelaskannya di hadapan hakim. Agus menjelaskan juga ancaman tersebut sampai ke pihak keluarga.
"Sebelumnya kami ada ancaman. Ancaman itu pernah sampai ke saya, keluarga saya. Ancaman pembunuhan," jawab Agus.
"Kapan dan siapa yang mengancam?" tanya Aswanto lagi.
"Kami tidak ingin sampaikan. Menurut saya, itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras. Ancaman terjadi pada April," jawab Agus.
Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi-Amin Siap Hadapi Saksi 02
Mendengar jawaban penolakan dari Agus, Aswanto lantas mengingatkan bahwa persidangan MK bertujuan mencari kebenaran yang materil. Jadi segala keterangan harus disampaikan terbuka di dalam persidangan.
"Kemarin kan sudah dijelaskan tidak ada seorang pun yang boleh merasa tertekan saat berikan sidang di MK. Saya ingatkan kita ingin cari kebenaran materiil," tutur Aswanto.
Aswanto mengingatkan setiap saksi yang hadir di MK wajib memberikan keterangan yang sebenarnya. Keterangan palsu diancam dengan pidana hukuman kurungan maksimal 7 tahun.
"Saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang Anda ketahui, alami, dan dengar dengan sebenar-benarnya. Kalau memberikan tidak sebenarnya MK bisa keliru ambil keputusan. Kalau Anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa diancam maksimal 7 tahun penjara," papar Aswanto. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved