Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mempertanyakan status ancaman saksi Prabowo-Sandi. Pertanyaan tersebut ditunjukkan langsung kepada Agus Maksum selaku saksi pertama yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi.
"Apakah Anda menerima ancaman karena menjadi saksi di mahkamah?" tanya Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/5).
Mendapat pertanyaan seperti itu, Agus Makmum langsung membenarkan dirinya mendapat ancaman namun tidak bisa menjelaskannya di hadapan hakim. Agus menjelaskan juga ancaman tersebut sampai ke pihak keluarga.
"Sebelumnya kami ada ancaman. Ancaman itu pernah sampai ke saya, keluarga saya. Ancaman pembunuhan," jawab Agus.
"Kapan dan siapa yang mengancam?" tanya Aswanto lagi.
"Kami tidak ingin sampaikan. Menurut saya, itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras. Ancaman terjadi pada April," jawab Agus.
Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi-Amin Siap Hadapi Saksi 02
Mendengar jawaban penolakan dari Agus, Aswanto lantas mengingatkan bahwa persidangan MK bertujuan mencari kebenaran yang materil. Jadi segala keterangan harus disampaikan terbuka di dalam persidangan.
"Kemarin kan sudah dijelaskan tidak ada seorang pun yang boleh merasa tertekan saat berikan sidang di MK. Saya ingatkan kita ingin cari kebenaran materiil," tutur Aswanto.
Aswanto mengingatkan setiap saksi yang hadir di MK wajib memberikan keterangan yang sebenarnya. Keterangan palsu diancam dengan pidana hukuman kurungan maksimal 7 tahun.
"Saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang Anda ketahui, alami, dan dengar dengan sebenar-benarnya. Kalau memberikan tidak sebenarnya MK bisa keliru ambil keputusan. Kalau Anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa diancam maksimal 7 tahun penjara," papar Aswanto. (OL-2)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved