Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mempertanyakan status ancaman saksi Prabowo-Sandi. Pertanyaan tersebut ditunjukkan langsung kepada Agus Maksum selaku saksi pertama yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi.
"Apakah Anda menerima ancaman karena menjadi saksi di mahkamah?" tanya Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/5).
Mendapat pertanyaan seperti itu, Agus Makmum langsung membenarkan dirinya mendapat ancaman namun tidak bisa menjelaskannya di hadapan hakim. Agus menjelaskan juga ancaman tersebut sampai ke pihak keluarga.
"Sebelumnya kami ada ancaman. Ancaman itu pernah sampai ke saya, keluarga saya. Ancaman pembunuhan," jawab Agus.
"Kapan dan siapa yang mengancam?" tanya Aswanto lagi.
"Kami tidak ingin sampaikan. Menurut saya, itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras. Ancaman terjadi pada April," jawab Agus.
Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi-Amin Siap Hadapi Saksi 02
Mendengar jawaban penolakan dari Agus, Aswanto lantas mengingatkan bahwa persidangan MK bertujuan mencari kebenaran yang materil. Jadi segala keterangan harus disampaikan terbuka di dalam persidangan.
"Kemarin kan sudah dijelaskan tidak ada seorang pun yang boleh merasa tertekan saat berikan sidang di MK. Saya ingatkan kita ingin cari kebenaran materiil," tutur Aswanto.
Aswanto mengingatkan setiap saksi yang hadir di MK wajib memberikan keterangan yang sebenarnya. Keterangan palsu diancam dengan pidana hukuman kurungan maksimal 7 tahun.
"Saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang Anda ketahui, alami, dan dengar dengan sebenar-benarnya. Kalau memberikan tidak sebenarnya MK bisa keliru ambil keputusan. Kalau Anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa diancam maksimal 7 tahun penjara," papar Aswanto. (OL-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved