Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mempertanyakan status ancaman saksi Prabowo-Sandi. Pertanyaan tersebut ditunjukkan langsung kepada Agus Maksum selaku saksi pertama yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi.
"Apakah Anda menerima ancaman karena menjadi saksi di mahkamah?" tanya Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/5).
Mendapat pertanyaan seperti itu, Agus Makmum langsung membenarkan dirinya mendapat ancaman namun tidak bisa menjelaskannya di hadapan hakim. Agus menjelaskan juga ancaman tersebut sampai ke pihak keluarga.
"Sebelumnya kami ada ancaman. Ancaman itu pernah sampai ke saya, keluarga saya. Ancaman pembunuhan," jawab Agus.
"Kapan dan siapa yang mengancam?" tanya Aswanto lagi.
"Kami tidak ingin sampaikan. Menurut saya, itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras. Ancaman terjadi pada April," jawab Agus.
Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi-Amin Siap Hadapi Saksi 02
Mendengar jawaban penolakan dari Agus, Aswanto lantas mengingatkan bahwa persidangan MK bertujuan mencari kebenaran yang materil. Jadi segala keterangan harus disampaikan terbuka di dalam persidangan.
"Kemarin kan sudah dijelaskan tidak ada seorang pun yang boleh merasa tertekan saat berikan sidang di MK. Saya ingatkan kita ingin cari kebenaran materiil," tutur Aswanto.
Aswanto mengingatkan setiap saksi yang hadir di MK wajib memberikan keterangan yang sebenarnya. Keterangan palsu diancam dengan pidana hukuman kurungan maksimal 7 tahun.
"Saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang Anda ketahui, alami, dan dengar dengan sebenar-benarnya. Kalau memberikan tidak sebenarnya MK bisa keliru ambil keputusan. Kalau Anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa diancam maksimal 7 tahun penjara," papar Aswanto. (OL-2)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved