Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menyatakan siap menghadapi kesaksian saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
"Kami siap menghadapi saksi yang dihadirkan," kata Sekretaris Tim kuasa hukum Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan, di Jakarta, Rabu (19/6).
Sidang ketiga PHPU Pilpres 2019 diagendakan mendengarkan keterangan saksi Pemohon. MK menetapkan para pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua ahli dalam persidangan.
Irfan mengatakan, pihaknya belum menerima informasi siapa saja saksi yang akan dihadirkan pihak Prabowo-Sandi.
Baca juga: Hari Ini, MK akan Dengarkan Keterangan Saksi 02
Namun, kata dia, secara teknis para pihak di luar pemohon nantinya akan diberikan kesempatan memberikan sanggahan atas pernyataan saksi yang dihadirkan pemohon dalam persidangan.
"Nanti diatur oleh MK bagaimana alur persidangan," kata dia.
Sidang MK dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Para pihak yang hadir dalam persidangan yakni kuasa hukum Prabowo sebagai Pemohon, KPU RI sebagai Termohon, kuasa hukum Jokowi-Amin sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu RI sebagai Pemberi Keterangan. (OL-2)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved