Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ombudsman pun Ditolak di Rutan KPK

M Iqbal Al Machmudi
19/6/2019 09:10
 Ombudsman pun Ditolak di Rutan KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat yang dipimpin Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala.(MI/MOHAMAD IRFAN)

ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala memaparkan hasil sidak (inspeksi mendadak) terkait pelayanan publik yang dilakukan selama libur Lebaran tahun ini. Sidak dilakukan di berbagai tempat, seperti rumah tahanan negara (rutan), lembaga pemasyarakatan (LP), rumah detensi, pos pemadam kebakaran, infrastruktur, dan depo bahan bakar minyak (BBM).

"Dalam sidak ke rutan, LP, dan rumah detensi, kami temukan adanya kekurangan staf, adanya ketidaklengkapan dalam standar minimal, juga di-temukan fasilitas LP yang tidak sesuai dengan peruntukan," ungkap Adrianus di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan saat sidak ke rutan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim yang dipimpinnya ditolak penjaga rutan. "Kami mengkritisi tentang rentang kendali dari KPK yang panjang. Akibatnya petugas jajaran bawah tidak bisa mengambil keputusan dengan cepat. Selain itu, kami memberikan catatan adanya WC yang jauh dari tempat menunggu," ungkap Adrianus.

Pihaknya mengusulkan kepada KPK agar kamar WC tidak menggunakan portable, tetapi permanen. "Selain itu, kami meminta ruang parkir tidak mengganggu lahan untuk penduduk karena kita ketahui rutan itu berada di dekat permukiman penduduk yang padat," tutur Adrianus.

Sebelumnya, rombongan Ombudsman juga ditolak KPK ketika hendak melakukan tu-gas pengawasan terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Dalam menanggapi temuan Ombudsman itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa saat libur Lebaran, KPK memberikan keleluasaan kepada keluarga tahanan untuk datang berkunjung.

Waktu berkunjung dijad-walkan 4 Juni hingga 6 Juni, sedangkan kedatangan Ombudsman pada 7 Juni. Oleh karenanya, petugas menolak dan menunggu rekomendasi dari pimpinan.

"Sebetulnya KPK selalu mengizinkan. Cuma KPK itu kan membutuhkan izin minimal dari tiga pimpinan karena dalam mengambil keputusan kolektif kolegial. Jadi, saat itu mungkin ada keterlambatan respons. Pola komunikasi yang akan kita perbaiki supaya lebih cepat," tutur Alex.

Selanjutnya, di rutan Kejaksaan Agung, Ombudsman mendapati adanya orang yang hilir mudik di blok tahanan. Selain itu, didapati pula pintu sel yang tidak terkunci. Temuan lain, kata Adrianus, adanya penyalahgunaan fungsi ruang tamu untuk bermain pingpong. Di tempat ibadah seperti musala pun ditemukan kasur. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya