Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TIM Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan kliennya tersebut digunakan sebagai alat politik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Ia mengatakan hal itu terjadi karena kasus Ratna terjadi saat Pemilu 2019 akan dimulai, serta sidang tersebut juga telah melibatkan banyak tokoh penting di Indonesia.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Keonaran Ratna Bersifat Semu
"Perkara terdakwa yang melibatkan tokoh-tokoh penting di negara ini, tidak heran apabila perkara ini dijadikan komoditas politik untuk menghantam lawan politik," ujar Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Ia menyebut bahwa kasus hukum Ratna istimewa. Sebab, perkara penyebaran berita bohong atau hoaks ini juga dibahas dalam rangkaian acara debat Capres-Cawapres Pilpres 2019.
"Perkara ini begitu istimewa dibahas dalam berbagai acara debat termasuk debat capres cawapres yang diselenggarakan KPU," jelas Desmihardi.
Ia juga menyebutkan, bahwa kasus hukum kliennya ini dipengaruhi persaingan politik yang sedang memanas, dikarenakan Ratna merupakan anggota juru kampanye nasional salah satu pasangan calon yang bertarung di pemilihan Presiden.
"Keberadaan terdakwa sebagai tim jurkamnas salah satu calon presiden dan wakil presiden serta sikap politik terdakwa sebagai seorang aktivis yang selalu memberikan kritik yang sangat tajam dan keras kepada pemerintah dirasakan mempengaruhi jalannya pemeriksaan perkara ini. Mulai dari penyidikan hingga penuntutan," pungkasnya. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved